Sekelompok pengguna PlayStation dilaporkan telah mengajukan gugatan class action ke Sony Interactive Entertainment LLC. Perusahaan asal Jepang ini dituduh melakukan monopoli atas penjualan game digital untuk konsolnya.
Dikutip dari Gizmochina, Jumat (7/5/2021), Sony diketahui hanya menjual game digital lewat toko resmi miliknya, Sony PlayStation Store. Alhasil, toko pihak ketiga seperti Amazon, Best Buy, dan Walmart tidak bisa menjual game untuk kebutuhan gamers.
Menurut gugatan, tindakan monopoli Sony memungkinkan perusahaan mengenakan harga lebih tinggi di pasaran ketimbang game versi disk yang sudah dijual di pasaran.
Sumber anonim mengatakan bahwa mereka harus mengeluarkan biaya hingga 175 persen lebih banyak untuk pembelian game yang dapat diunduh secara online, harga yang jauh lebih mahal dari versi disk.
Baca Juga:
Discord Bisa Terhubung Langsung ke PlayStation
Gugatan ini telah diajukan ke Pengadilan Distrik California Utara, San Fransisco, Amerika Serikat. Namun Sony masih belum menanggapi gugatan tersebut hingga saat ini.
Ini bukan gugatan kelompok (class action) pertama yang dilayangkan ke Sony tahun ini. Februari lalu, sebuah firma hukum di Amerika Serikat telah mengajukan gugatan class action terhadap Sony atas keluhan terhadap controller DualSense PlayStation 5 (PS5).
Para pengguna PS5 mengeluhkan controller tersebut mengalami masalah drift yang memungkinkan controller rusak dan bergerak otomatis, padahal perangkat sedang tidak dalam kondisi dimainkan.
Gugatan menyebutkan bahwa Sony telah mengetahui adanya masalah pada controller DualSense melalui keluhan konsumen secara online, keluhan konsumen secara langsung, dan pengujian sebelum dirilis.
Mereka mengaku Sony tidak ada keinginan untuk memperbaiki masalah drift di controller DualSense. Selain itu, dikatakan pula Sony hanya melakukan semacam perbaikan kecil dan mengirim kembali controller yang masih dalam kondisi rusak dan rentan jika dimainkan.
Sumber : Asaljeplak.my.id

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com
Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk




