Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ketentuan baru selama PPKM level 3 di Jakarta. Yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Ibukota Jakarta No 118/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 Covid 2019. Keputusan itu berlaku mulai 8 Februari 2022.
Berikut sejumlah ketentuan yang ditetapkan Anies saat Jakarta berstatus PPKM level 3:
Kegiatan perkantoran
– sektor non-esensial diberlakukan work from office (WFO) maksimal 25% bagi pegawai sudah divaksin dengan aplikasi PeduliLindungi
– sektor esensial keuangan dan perbankan beroperasi maksimal 50% untuk lokasi berkaitan pelayanan masyarakat dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung
– sektor esensial bidang pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi beroperasi maksimal 50% dengan protokol kesehatan ketat
– sektor esensial perhotelan non-karantina beroperasi maksimal 50%, skrining pegawai dan pengunjung dengan PeduliLindungi dan hanya mengizinkan kategori Hijau boleh masuk. Pusat kebugaran, ballroom, ruang rapat beroperasi maksimal kapasitas 25% dan tanpa hidangan prasmanan. Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/ PCR (H-2).
– sektor esensial industri berorientasi ekspor dan memiliki IOMKI beroperasi maksimal 75% dengan pengaturan shift di pabrik dan maksimal kapasitas 25% untuk perkantoran.
– sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
– sektor kritikal kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi maksimal 100%
– sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar dapat beroperasi maksimal 100% untuk pelayanan masyarakat/produksi, dan maksimal 25% untuk administrasi pendukung.
Kegiatan belajar mengajar
Diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari
– supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 60%. Dan hanya mengizinkan pengunjung supermarket/ hypermarket dengan kategori Hijau pada Peduli Lindungi.
– Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam dengan protokol kesehatan ketat
– Pasar rakyat menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi maksimal 60% kapasits hingga pukul 20.00 WIB
Kegiatan makan/minum di tempat umum
– warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan boleh menerima makan di tempat maksimal pengunjung 60% kapasitas, durasi maksimal 60 menit, hingga pukul 21.00 WIB
– restoran/ kafe beroperasi maksimal 60% kapasitas hingga pukul 21.00 WIB, satu meja maksimal 2 orang, durasi dine-in maksimal 60 menit, serta hanya mengizinkan pengunjung dan pegawai kategori Hijau di PeduliLindungi
– restoran yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB boleh buka maksimal hingga pukul 00.00 WIB, menerima dine-in dengan durasi maksimal 60 menit, kapasitas 25%, satu meja maksimal 2 orang.
– mal/ pusat perbelanjaan beroperasi maksimal 60% hingga pukul 21.00 WIB, pengunjung anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama
– tempat bermain anak/ pusat hiburan di alam mal, kapasitas maksimal 35% dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap untuk setiap anak
– bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, hanya untuk pengunjung dan pegawai kategori Hijau di PeduliLindungi, anak di bawah usia 12 tahun wajib bukti vaksin minimal dosis pertama. Dine-in restoran bioskop maksimal 50% kapasitas, durasi 60 menit.
Kegiatan konstruksi infrastruktur dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, namun non-infrastruktur hanya maksimal 50% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas

Kegiatan belajar mengajar
Diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari
– supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 60%. Dan hanya mengizinkan pengunjung supermarket/ hypermarket dengan kategori Hijau pada Peduli Lindungi.
– Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam dengan protokol kesehatan ketat
– Pasar rakyat menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi maksimal 60% kapasits hingga pukul 20.00 WIB
Kegiatan makan/minum di tempat umum
– warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan boleh menerima makan di tempat maksimal pengunjung 60% kapasitas, durasi maksimal 60 menit, hingga pukul 21.00 WIB
– restoran/ kafe beroperasi maksimal 60% kapasitas hingga pukul 21.00 WIB, satu meja maksimal 2 orang, durasi dine-in maksimal 60 menit, serta hanya mengizinkan pengunjung dan pegawai kategori Hijau di PeduliLindungi
– restoran yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB boleh buka maksimal hingga pukul 00.00 WIB, menerima dine-in dengan durasi maksimal 60 menit, kapasitas 25%, satu meja maksimal 2 orang.
– mal/ pusat perbelanjaan beroperasi maksimal 60% hingga pukul 21.00 WIB, pengunjung anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama
– tempat bermain anak/ pusat hiburan di alam mal, kapasitas maksimal 35% dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap untuk setiap anak
– bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, hanya untuk pengunjung dan pegawai kategori Hijau di PeduliLindungi, anak di bawah usia 12 tahun wajib bukti vaksin minimal dosis pertama. Dine-in restoran bioskop maksimal 50% kapasitas, durasi 60 menit.
Kegiatan konstruksi infrastruktur dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, namun non-infrastruktur hanya maksimal 50% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com
Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk




