FALCON Advertising
Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Qurban Online dan Bagaimana Hukumnya?

Falcon Advertising - 

Pelaksanaan ibadah dalam Islam adalah perkara fleksibel. Dalam ibadah salat, misalnya, jika seseorang tak bisa melakukannya dalam keadaan berdiri, ia bisa duduk. Jika tak bisa duduk, ia bisa berbaring. Demikian juga dalam perkara kurban, jika tak bisa melakukannya sendiri, seorang muslim dapat mewakilkannya ke orang lain.

Kurban online adalah pelaksanaan ibadah kurban melalui perantara internet, serta diwakilkan pelaksanaannya kepada panitia kurban yang terpercaya. Di masa pandemi Covid-19 ini, pelaksanaan kurban yang diwakilkan kepada panitia kurban adalah cara yang dianjurkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19

Dalam praktiknya, pelaksanaan kurban online ini bisa dianalogikan sebagai wakalah. Islam membolehkan wakalah atau proses perwakilan dalam pelaksanaan kurban sebagaimana tertera dalam surah An-Nisa ayat 35:

“Maka suruhlah juru damai [hakam] dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai [hakam] dari keluarga perempuan … ” (QS. An-Nisa [4]: 35).

Anjuran kurban yang diwakilkan di masa pandemi ini tertuang dalam Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Baca Juga  Ciri-ciri Advertising Terbaik untuk Beriklan

Terdapat beberapa alasan kenapa seorang muslim melakukan kurban online, seperti halnya ada urusan penting yang harus ia kerjakan sehingga ia mewakilkan pelaksanaan kurbannya kepada panitia kurban. Ada juga orang yang ingin berkurban, sementara ia kesulitan mengakses pembelian dan penyembelihan hewan kurban, baik itu kesulitan membagi waktu atau tenaganya.

Di sisi lain, di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), keharusan untuk menjauhi kerumuman, serta menjaga diri dan orang lain dari penularan virus adalah hal yang sangat penting. Salah satu alternatif untuk tetap beribadah kurban adalah dengan mewakilkannya kepada panitia dengan berkurban secara daring.

sumber:tirto.id

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com

Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk

WhatsApp chat