Selebgram Rachel Vennya kabur saat karantina di RSDC Pademangan menjadi sorotan publik. Polisi kini mulai mempelajari adanya dugaan pelanggaran pidana terkait kaburnya Rachel Vennya itu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan saat ini pihaknya memang belum mengambil langkah hukum dalam penanganan kasus tersebut. Ade mengatakan pihaknya masih melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Satgas.
“Kita kan masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas yang menangani,” kata Ade saat dihubungi detikcom, Kamis (14/10/2021).
Menurut Ade, sejauh ini pihaknya masih belum berencana untuk mengundang Rachel Vennya ke Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi. Dia mengaku masih mempelajari dan mengklarifikasi beberapa pihak terkait.
“Kita masih pelajari dulu. Belum ada tindakan hukumnya dari kita. Kita masih klarifikasi dulu ke beberapa pihak ya,” ujar Ade.
Sebelumnya pihak Kodam Jaya telah mengkonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur dari karantina dengan bantuan oknum TNI. Kodam Jaya akan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana Rachel Vennya.
“Apabila ada keterlibatan dari luar TNI maka secara otomatis kami akan melakukan peraturan perundang-undangan tadi kita lemparkan kepada kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan,” ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan pihak Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan kepolisian Polda Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan terhadap Rachel Vennya. Pasalnya, pihak kepolisianlah yang berwenang mengusut pelanggaran yang dilakukan seorang warga sipil.
“Itu kan ranah sipil kita akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Itu bukan ranah kita,” kata Herwin.
“Karena ada pihak sipilnya, polisi yang akan menyelidiki untuk penyelidikan atau penyidikan,” imbuhnya.
Selebgram Rachel Vennya diketahui terkonfirmasi kabur dari RSDC Pademangan, Jakarta Utara, saat menjalani karantina kesehatan. Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com
Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk




