FALCON Advertising
Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

WNA dari Negara yang Terdeteksi Omicron Dilarang Masuk RI!

Falcon Advertising - 

Pemerintah memperketat aturan perjalanan dan melakukan skrining berlapis dalam mencegah varian baru Covid-19 Omicron masuk Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperpanjang masa karantina perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari baik buat WNI dan WNA.

“Mohon semua pihak mentaati aturan tersebut demi kepentingan bersama. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (04/12/2021).

Menurut dia, upaya-upaya itu perlu dilakukan seiring dengan hasil evaluasi yang menunjukkan readyviewed penyebaran varian baru asal selatan Afrika itu semakin tinggi di berbagai negara.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, pemerintah terus melakukan evaluasi untuk memastikan pencegahan ini bisa berjalan dengan optimal, sehingga gelombang ketiga Covid-19 di RI bisa dihindarkan.

Bentuk-bentuk pengetatan itu tertuang di dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit Selasa (2/12/2021) lalu.

Di dalam adendum ini tidak hanya mengatur masa karantina menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari, namun juga mewajibkan pelaku perjalanan
internasional untuk melakukan tes ulang PCR pada hari pertama karantina dan H-1 sebelum karantina selesai.

Baca Juga  Cara Terbaik Mengatasi Kecanduan Gadget pada Anak

Johnny menegaskan, khusus bagi WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron tidak akan diperkenankan masuk ke Indonesia. Sementara bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara itu tetap wajib menjalani karantina 14 hari.

Adapun, 11 negara yang dimaksud adalah Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong tetap dilarang masuk ke Indonesia.

“Seluruh masyarakat diajak memahami alasan pengetatan ini, dan tetap memperkuat disiplin 3M dan vaksinasi sebagai cara paling mudah namun efektif mencegah penularan virus,” katanya.

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com

Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk

WhatsApp chat