Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita enam varian kopi kemasan merek Starbucks pada Senin (26/12/2022).

Penyitaan itu dilakukan karena kopi kemasan tersebut merupakan produk impor yang belum terdaftar di BPOM RI. Artinya, produk tersebut ilegal.
Produk Starbucks tanpa izin edar itu ditemukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan merupakan produk impor.
“Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukan di Banjarmasin. Tanpa izin edar,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dikutip Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, masyarakat bisa mengecek ilegal atau tidaknya suatu barang impor melalui aplikasi atau situs resmi BPOM. “Bisa cek via BPOM mobile dengan download di PlayStore atau AppStore, atau cek via cekbpom.pom.go.id,” ujar Eka.
Kemudian, ia menyampaikan, selama produk impor kopi saset Starbucks belum memiliki izin edar, maka produk tersebut tetap disita oleh BPOM.
Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com
Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk




