Pajak Reklame
Banyak Reklame yang bertebaran di sekitar kita. Namun masih banyak yang belum paham mengenai Tata Cara pembayaran Tarif reklame atau pajak.
Pajak atau tarif reklame merupakan sebuah kewajiban membayar pajak oleh pemasang reklame, hal ini sesuai dengan aturan Undang-undang yang membahas mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga besaran tarif reklame setiap daerah tidak sama. Semua tergantung pada keputusan kepala daerah masing-masing. Namun secara umum ada beberapa reklame yang tidak memiliki kewajiban bayar pajak.
Pihak-pihak yang tidak memiliki kewajiban membayar tarif reklame atau pajak reklame adalah pihak yang memasang reklame di media cetak, elektronik, maupun internet. Bisa juga reklame yang dilakukan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah. Bebas pajak juga untuk reklame yang menunjukkan tempat umum misalnya masjid, SPBU, atau juga tempat ibadah lainnya.
Pajak atau tarif reklame dikenakan kepada seluruh wajib pajak. Baik yang secara perseorangan maupun istansi, atau bisa juga melalui pihak penyelenggara lainnya. Jadi meskipun memasang reklame melalui bantuan pihak lain, maka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah pihak yang membantu menyelenggarakan reklame tersebut.
Tarif Reklame
Semakin mahal nilai sewa reklamenya maka semakin mahal pula pajak yang harus dibayar. Terkait penentuan besar tariff reklame atau nilai sewa reklame tersebut itu sangat dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan. Untuk tarif sewa yang dilakukan langsung secara perseorangan akan ditentukan dari jenis reklame yang akan dipasang, lokasi pemasangan, jika di pasang di jalan maka akan dilihat kelas jalan tersebut.
Bisa juga dilihat dari jumlah reklame yang akan dipasang, bahan pembuat reklame, berapa ukurannya, periode pemasangan, kapan waktu pemasangan. Jika calon pemasang reklame sudah mengetahui Nilai Sewa Reklame (NSR) dengan jelas maka pihak tersebut sudah bisa menentukan sendiri berapa pajak atau tarif reklame yang harus dibayarkan kepada Dirjen Pajak.
Sebenarnya untuk besaran pajak reklame yang harus dibayarkan adalah 25% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Tetapi untuk menghitung NSR ada banyak faktor yang memengaruhinya. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak reklame:
- Jenis reklame, apakah produk atau non-produk.
- Lokasi pemasangan reklame.
- Kategori kelas jalan.
- Jumlah reklame yang terpasang, semakin banyak semakin murah.
- Bahan yang digunakan untuk membuat reklame.
- Ukuran reklame.
- Jangka waktu pemasangan reklame.
- Waktu pemasangan reklame
(est).