Pasca viralnya video pemberian bingkisan makanan berisi sampah oleh YouTuber Ferdian Paleka, korban prank itu melaporkan aksi Ferdian ke polisi. Lalu, pasal apa yang disertakan dalam laporan itu dan bisa digunakan untuk menjerat Ferdian?
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso menyebut korban melaporkan Ferdian dengan menggunakan pasal di dalam Undang-undang ITE. Perkara yang dipermasalahkan korban terkait video yang disebarluaskan oleh Ferdian.
“Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 51 ayat (2) UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE,” kata Kombes Pol Erlangga saat dihubungi Indozone, Selasa (5/5/2020).
Lebih jauh terkait pasal itu dikatakan Erlangga berisi tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mantransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Ferdi Paleka dan kawan-kawan itu kan memberikan dua dus mie instan kepada pelapor, setelah dibuka ternyata berisi batu dan sampah sisa makanan. Perbuatan itu direkam oleh teman terlapor yang kemudian menyebarluaskan video tanpa izin dan sepengetahuan pelapor sebagaimana dimaksud pasal itu,” ungkap Erlangga.
Polisi menyebut motif sang YouTuber hanya mencari keuntungan di balik pembuatan video itu. Ada pula unsur pencemaran nama baik yang dilakukan dalam konten video tersebut.
“Motifnya itu terlapor meng-upload konten video untuk cemarkan nama baik pelapor dan dapatkan keuntungan,” kata Erlangga.
Mengulas terkait pasal yang digunakan pelapor, hukuman penjara dari pasal itu cukup berat meskipun masih di bawah 10 tahun penjara. Berikut isi Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016.
‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.’