Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Virall 11 Mobil Tersangka Korupsi Asabri Dilelang Kejagung Laku Rp17,2 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang bukti sitaan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero). Barang yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV itu berupa 11 dari 16 mobil disita Kejagung.

“Proses lelang yang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (25/6).

Dia menjelaskan sejumlah pertimbangan pelelangan barang sitaan itu. Salah satunya dalam penyidikan perkara tersebut pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 atas nama tersangka JS, SW, IWS dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan atau penitipan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Namun, untuk mencegah dari kerusakan barang-barang sitaan tersebut memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan.

Baca Juga  BABYMONSTER Menangkan Sengketa Hukum Terkait Nama Grup

“Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat,” ujar dia.

“Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” imbuh dia.

Dia menyebut, terhadap benda sitaan berupa 16 mobil telah dilaksanakan lelangnya pada Selasa, 15 Juni 2021 di KPKNL Jakarta IV melalui e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

“Penawaran dimulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB),” sebutnya.

Sejumlah mobil yang dilakukan pelelangan mulai dari harga tertinggi seperti Ferrari dengan nomor polisi B 15 TRM yang dibuka dengan harga Rp6.088.600.000 dan laku dengan harga Rp6.378.600.000.

Baca Juga  Huawei Kembangkan Sepeda Otonom, Bisa Jalan Sendiri dan Anti Jatuh

Sedangkan, untuk harga mobil terendah yang dilakukan pelelangan yakni mobil Nissan dengan nomor polisi B 1940 SAJ dengan harga Rp121.200.000 dan laku dengan harga Rp152.200.000. Sehingga, total uang hasil dari pelelangan kendaran-kendaraan hasil sitaan tersebut sebesar Rp17.232.600.000.

“Selanjutnya hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke Rekening Penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut dan terhadap 5 mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada 1 Juli 2021,” tutupnya

sumber : https://m.caping.co.id/

WhatsApp chat