FALCON Advertising
Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Virall !! Nekat Mudik Naik Ambulans, Lima Warga Diputar Balik Petugas di Bekasi

Falcon Advertising - 

Sebanyak lima warga nekat mudik menggunakan sebuah mobil ambulans pada Jumat (7/5/2021) dini hari.

Upaya mereka mengelabui petugas terungkap ketika terjaring razia di pos penyekatan Jalan Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

“Tadi kami lihat ada ambulans yang mengangkut pemudik,”Kata kapolres Metro bekasi komber hendara gunawan dalam tanyangan kompas TV,Jumat

“Setelah ditanyakan tujuannya untuk apa, mengantar orang sakitkah? Atau mengantar jenazah, ini tidak bisa menunjukkan apa-apa,” sambungnya.

Kelima orang penumpang ambulans tersebut diketahui hendak mudik ke Brebes, Jawa Tengah.

Pemudik dengan petugas sempat adu mulut.

Pengemudi ambulans mengatakan, penumpang adalah keluarga yang hendak mengunjungi saudaranya yang meninggal dunia.

Namun, pengemudi maupun penumpang mobil ambulans itu tidak bisa menunjukkan surat-surat bukti. Petugas pun menyuruh sopir ambulans putar balik.

Hendra menyatakan, modus mudik menggunakan ambulans telah digunakan pemudik sejak diberlakukannya larangan mudik tahun lalu.

“Makanya dari pengalaman tahun lalu, begitu ada ambulans kami cek,” kata Hendra.

Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik sejak Kamis (6/5/2021)

Baca Juga  Alih Profesi Jadi Pengantar Makanan, Wanita Ini Mendadak Viral

Aturan yang berlaku hingga 17 Mei 2021 ini bertujuan menekan potensi penularan Covid-19.

Pada periode pelarangan mudik, seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api dilarang mengangkut penumpang.

Pos pemeriksanaan dan penyekatan pun sudah disebar pemerintah.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com

Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk

WhatsApp chat