FALCON Advertising
Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Viral Video Mario Aniaya David, Wamenkeu: Tak Bisa Ditolerir

Falcon Advertising - 

Video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), anak dari PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, terhadap Cristalino David Ozora viral di media sosial.

Dilansir dari CNBC, Video itu pun turut mendapat perhatian dari Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Kata dia, tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor Jonathan Latumahina, tidak bisa diterima dan ditolerir.

“Kementerian Keuangan tidak bisa terima dan tolerir sluruh aksi dan kegiatan aktivitas kekerasan, apalagi penganiayaan,” ucap Suahasil di Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh sebab itu, karena aksi penganiayaan dilakukan oleh anak dari PNS Kementerian Keuangan, Suahasil mengungkapkan, pihaknya turut berempati dan menyampaikan doa terbaik untuk kesembuhan David serta mendukung proses hukum terhadapnya.

“Karena itu menyampaikan rasa empati dan prihatin dan doa terbaik kita panjatkan sodara David dan kita terus dukung upaya penanganan hukum terhadap keajdian ini,” ucapnya.

“Kita mengecam dan harapan kita tadi, kita harap ini jadi yang terakhir, tidak bisa kita terima,” tutur Suahasil.

Baca Juga  Anti Mainstream! Pria Ini Ngapel Pacar Bawa Tanaman dan Pupuk, Malah Dipuji

Kini MDS sudah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan, kemarin (22/2/2023). Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi juga telah membeberkan kronologi kejadian hingga CDO akhirnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

“Berdasarkan keterangan saksi saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun,” tutur Kombes Ade.

MDS dijerat dengan pasal 76c junto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com

Baca Juga  Kelewat Presisi, Tulisan di Kue Ulang Tahun Ini Malah Bikin Gregetan, Kok Bisa?

Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk

WhatsApp chat