Pernikahan antara seorang pria tuna netra berusia 44 tahun dengan gadis belia berusia 12 tahun hangat dibicarakan. Mereka hanya menikah secara adat karena ditolak oleh pihak KUA setempat.
Bicara soal pernikahan, banyak hal menarik yang belakangan menjadi sorotan publik. Mulai dari pernikahan dengan perbedaan usia yang terpaut jauh, hingga ada pernikahan kontroversial antara ibu atau ayah dengan anak mereka sendiri.
Nah, salah satu pernikahan yang baru-baru ini heboh dibicarakan terjadi di Kampung Lamajakka, Desa Watung Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dengan memakai adat bugis, seorang pria tuna netra, Baharuddin (44 tahun) menikahi gadis berinisial NS (12 tahun) pada 30 Juni 2020 lalu.
Pernikahan keduanya pun ramai dibicarakan dan bahkan melibatkan pihak berwajib karena termasuk dalam kasus pernikahan anak di bawah umur.
Terkait hal ini, Kapolsek Suppa, AKP Chandra mengatakan, Lembaga Perlindungan Anak Pinrang dan Dinsos Kab. Pinrang telah memeriksa pernikahan di bawah umur itu.
“Iya betul, ada pernikahan anak di bawah umur dan sudah didalami oleh pemerintah,” kata AKP Chandra seperti dikutip Kumparan, Sabtu (4/7/2020).
Chandra lalu menjelaskan, Baharuddin merupakan warga yang tercatat tinggal di Kota Makassar. Sehari-hari ia bekerja sebagai terapis pijat. Sebelum menikahi NS, Baharuddin pernah berkunjung ke rumahnya untuk memijat.
Awalnya, pria tuna netra itu menganggap NS hanya sebagai seorang anak. Namun seiring berjalannya waktu, ia melakukan komunikasi intens setelah kunjungan ke rumah NS. Hingga kemudian, Baharuddin mengajak NS pacaran dan kemudian diterima oleh gadis tersebut.
“Mereka ini sempat pacaran,” kata Chandra.
Meski hubungan mereka belum lama, Baharuddin lalu memantapkan hatinya untuk menikahi NS. Proses lamaran dan pernikahan dilakukan di rumah kakak kandung NS di Kampung Lamajakka.
Lebih lanjut Chandra menegaskan, pasangan itu sempat mengajukan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Suppa. Akan tetapi, pihak KUA menolak karena dikategorikan sebagai pernikahan di bawah umur. Oleh sebab itulah, pernikahan keduanya dilakukan secara adat.
“Namun pihak KUA menolak dengan pertimbangan usia perempuan yang tergolong masih di bawah umur. Tapi, kakak kandung dari NS, tetap menikahkan mereka,” ujar Chandra.
Kendati ditolak KUA, pihak keluarga mencoba mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Pinrang, Sulsel. Hal itu bertujuan untuk memperoleh penetapan atau legalitas pernikahan mereka.
Sumber Artikel : Padangkita.com