FALCON Advertising
Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Video Anak Kucing Dicekoki Miras Sampai Sempoyongan di Ambarawa

Falcon Advertising - 

Sebuah video viral penyiksaan anak kucing berwarna oranye yang sedang dicekoki minuman keras yang diduga jenis tuak viral di media sosial instagram.

Kejadian ini terjadi di daerah Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.

Di dalam video unggahan @rumahsinggahclow di laman instagram nampak anak kucing disiksa. Seorang pria bahkan dengan paksa membuka mulut sang kucing. Sejurus kemudian mulut kucing tersebut dimasuki minuman berwarna putih yang diduga tuak dari gelas plastik.

Usai memberi minuman tersebut, kucing dilepaskan. Terlihat anak kucing itu berjalan sempoyongan dan menggelengkan kepala.

Melalui video tersebut terdengar gelak tawa dari perekam video dan lelaki yang telah mencekoki anak kucing tersebut dengan tuak.

kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengungkap pemeriksaan dilakukan terhadap pelaku maupun rekan pelaku yang saat itu berada di lokasi kejadian.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan jajaran Polsek Ambarawa dipimpin langsung pak Kapolsek, baik terhadap pelaku maupun kepada rekan rekan pelaku yang berada di lokasi kejadian.” ungkap Yovan.

Baca Juga  Viral Video Bapak-bapak Kecanduan Drakor, Warganet: Astaga Ahjussi

Ia juga menjelaskan semalam pihaknya sempat mencari pelaku di rumahnya. Namun saat itu pelaku tidak ada di rumah.

“Setelah adanya laporan semalam kami datangi rumahnya namun pelaku tidak ada. Hari ini akhirnya kami datangi kembali dan saat ini sudah kami mintai keterangan di Polsek Ambarawa,” jelasnya.

“Saat ini para pemuda yang ada dalam video tersebut sedang kami mintai keterangan sebagai langkah kami perihal sudah viralnya video seorang pemuda yang ditemani beberapa rekannya memberi minuman keras kepada seekor Kucing, dan semalam dari Komunitas pecinta Kucing Semarang juga sudah beraudiensi dengan pihak kami,” pungkasnya.

Dengan hal ini pelaku dikenai pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com

Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk

WhatsApp chat