Varian Delta (B1617.2), virus Corona asal India yang kini telah menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengk
ategorikan virus jenis ini ke dalam ‘variant of concern (VoC)’.
Hal ini karena varian Delta memiliki tingkat penularan yang tinggi. Bagaimana tidak, virus ini telah memicu gelombang kedua COVID-19 di India, dan kini Indonesia tengah menghadapi varian Delta.
“Varian Delta tingkat transmisinya paling cepat lebih dari Alpha (B117). Penelitian di inggris menemukan kalau proses transmisinya 60 persen lebih cepat ketimbang varian Alpha. Gejalanya juga lebih berat dan 2,5 kali lebih banyak menyerang usia muda,” kata dr Riyadi Sutarto SpP dari RSUP Persahabatan, dalam siaran langsung di Instagram @radiokesehatan, Selasa, (13/7/2021).
Siapa saja yang paling berisiko terinfeksi varian Delta?
Berdasarkan data dari National Health Service (NHS), yang menganalisis 92.029 kasus varian Delta di Inggris dari awal Februari sampai pertengahan Juni 2021, ada beberapa kelompok tertentu yang paling berisiko terinfeksi varian ini, sebagai berikut.
Orang berusia di bawah 50 tahun
Orang yang belum divaksinasi COVID-19.
Apa saja gejala varian Delta?
Gejala yang ditimbulkan dari varian Delta tampaknya tak jauh berbeda dengan gejala COVID-19 lainnya. Meski demikian, profesor epidemiologi genetik di King’s College London sekaligus pendiri studi gejala COVID ZOE, Professor Tim Spector, MD, mengatakan ada beberapa gejala yang umum terjadi ketika seseorang terpapar varian Delta, sebagai berikut :
– Sakit kepala
– Sakit tenggorokan
– Pilek
– Demam
– Batuk
– Kehilangan kemampuan indra penciuman dan perasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat K.H. Muhammad Cholil Nafis pernah menulis soal ini di laman resmi MUI. Ia menjelaskan bahwa para ulama mazhab fiqih berbeda pendapat tentang hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban sejak memasuki sepuluh awal Dzulhijah menjadi tiga pedapat, Bunda.
Pertama, menurut Mazhab Hanbali hukumnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak masuknya Dzulhijah hingga selesai penyembelihan hewan kurban.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw. riwayat Muslim dari Ummu Salamah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya.”
Kemudian, menurut Cholil Nafis, dalam redaksi yang lain: “Jika sepuluh hari awal Dzulhijah sudah masuk, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya tidak menyentuh (memotong) rambut dan bulu tubuhnya sedikitpun”.
Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari tidak mencukur rambut dan memotong kuku adalah agar seluruh bagian tubuh itu tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka, Bunda.
“Sebagian yang lain mengatakan bahwa larangan ini dimaksudkan biar ada kemiripan dengan jemaah haji yang sedang berihram,” tulisnya.
Kedua, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban mulai masuknya Dzulhijah sampai selesai penyembelihan hewan kurban.
Lalu, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban mulai masuknya Dzulhijah sampai selesai penyembelihan hewan kurban.
“Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah saw, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya,” (HR. Bukhari Muslim).
Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan:
“Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku”. (Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433).
Kedua mazhab ini menyimpulkan hadits Ummu Salamah di atas bukan sebagai larangan yang bersifat haram (nahyu tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (lilkarahah).
Ini karena ada hadits dari Aisyah r.a.:
Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com
Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk




