FALCON Advertising
Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Lebih dari Rp 500 Juta!

Falcon Advertising - 

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus investasi tabung tanah yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur.
Sidang masih beragendakan pemeriksaan berkas dan pendaftaran untuk mediasi.

“Hari ini sidang pertama dari gugatan 3 orang korban dari investasi tabung tanah. Jadi ada tiga gugatan melawan hukum. Sidang pertama pemeriksaan berkas, dilanjutkan dengan pendaftaran mediasi. Tim kita dan tim kuasa hukumnya Yusuf Mansur mengurus upaya mediasi mendaftarkan mediasi,” ujar Asfa Davy Bya ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya menjelaskan jika kasus dalam sidang ini merupakan kasus investasi tabung tanah yang pernah ditawarkan kepada TKW oleh Ustaz Yusuf Mansur saat berada di Hongkong.

“Kasusnya mengenai tabung tanah. Jadi penggugat tiga orang mereka pada waktu itu TKW yang di Hongkong. Sdr ja’man nurkhib Mansur saat itu ke sana di pengajian menawarkan investasi tabung tanah,” jelas Asfa Davy Bya.

Kemudian, Asfa Davy Bya menjelaskan apa yang dimaksud dengan investasi tabung tanah dan juga penawaran yang diberikan oleh tergugat.

Baca Juga  Sri Mulyani Bongkar Penyebab Bumi Makin Terancam

“Apa tabung tanah itu? Itu juga sebenarnya tidak clear karena hanya ditawarkan satu meter persegi seharga Rp 2,2 juta. Yang mana didaftarkan harus menjadi anggota koperasi merah putih,” terang Asfa Davy Bya.

Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat menjelaskan mengapa kliennya sampai menggugat Ustaz Yusuf Mansur mengenai investasi tabung tanah ini.

“Kenapa kita gugat? Semenjak mereka melakukan investasi, sampai dengan hari ini, tidak ada laporan mengenai investasi itu apa, tabung tanah sendiri apa kita tidak mengerti, mudah-mudahan di persidangan bisa dibuka apa investasi tabung tanah. Cuma mengatakan satu meter persegi nanti investor akan mendapatkan satu meter persegi tanah cuma tanah itu apa nggak clear,” beber Asfa Davy Bya.

Ternyata, kasus ini sudah bermula sejak tahun 2014. Saat itu, para penggugat yang berjumlah tiga orang ini sudah mencoba menghubungi melalui email, website, dan nomor telepon, namun belum ada satupun balasan.

Nilai investasi awal dari ketiga penggugat pada saat itu masing-masing tidak lebih dari Rp 5 juta.

Baca Juga  Ketahui Faktanya, Ini yang Membedakan Single Ingredient dan All-in-One Skincare

“Surati itu sekitar Rp 4,6 juta. Aida Rp 4,9 juta dan Yeni sekitar Rp 4,6 juta,” ucap Asfa Davy Bya.

Dalam gugatan ini, masing-masing penggugat mengajukan kerugian lebih dari Rp 180 juta per orangnya. Jika diakumulasikan, jumlah tersebut lebih dari Rp 500 juta.

“Total kerugian yg kita gugat untuk Surati sebesar Rp 186 juta sekian. Untuk aida Alamsyah, itu sebesar Rp 188 jutaan. Untuk Yeni Rahmawati, sebesar Rp 185 juta,” pungkasnya.

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com

Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk

WhatsApp chat