Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Tunjangan Transportasi Karyawan Termasuk Dalam Tunjangan Tidak Tetap

Sebagian perusahaan memberikan tunjangan transportasi karyawan yang jumlahnya tetap setiap bulan. Sementara sebagian perusahaan lainnya, memberikan tunjangan transportasi yang dihitung per hari. Namun ternyata masih ada pula perusahaan yang sama sekali tidak memberikan tunjangan terkait transportasi kepada karyawannya. Sebagai tim HR atau pemilik usaha, tentunya Anda harus mengerti bagaimana seharusnya mengambil kebijakan terkait hal ini. Tunjangan transportasi termasuk dalam tunjangan tidak tetap jika perusahaan memberikan tunjangan dalam jumlah yang tidak tetap setiap bulannya. Dasar Hukum Tentang Tunjangan TransportasiPada dasarnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur biaya atau uang operasional yang karyawan keluarkan saat bekerja. Namun hal tersebut diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama antara perusahaan dengan karyawan. Dasar hukum yang berkaitan dengan adanya tunjangan transportasi terdapat pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah. Berikut ini adalah kutipan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah:“Tunjangan Tidak Tetap merupakan suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan pekerja. Tunjangan diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan keluarganya, menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transportasi yang didasarkan pada kehadiran”.

Baca Juga  Cara meningkatkan branding bisnis reklamemu dengan videotron

 
Permasalahan Terkait Tunjangan TransportasiKarena tidak diatur di dalam Undang-undang secara normatif, maka apabila terjadi permasalahan atau perselisihan antara perusahaan dengan karyawan terkait tunjangan transportasi, perselisihan tersebut termasuk dalam perselisihan kepentingan. Pada prinsipnya, jenis Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) itu meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.Perselisihan kepentingan yang dimaksud adalah perselisihan yang timbul di dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat. Yaitu mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang telah ditetapkan di dalam PK,PP, atau PKB. Jika terjadi perbedaan pendapat perusahaan dengan karyawan, maka wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit, termasuk perselisihan kepentingan. Kemudian apabila perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur tripartite. Yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan sebelumnya telah dilakukan. Dalam hal perundingan di jalur tripartit juga belum mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga  Affiliate Marketing

Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak TetapTunjangan transportasi dapat dikategorikan ke dalam Tunjangan Tidak Tetap jika jumlah tunjangannya tidak selalu tetap. Misalnya tunjangan tersebut tergantung dari jumlah kehadiran karyawan. Jika pihak perusahaan memberikan gaji karyawan secara bulanan, maka jumlah tunjangan transportasi tidak akan selalu sama setiap bulan, tergantung pada berapa hari karyawan yang bersangkutan datang bekerja. Perhitungan tunjangan seperti inilah yang dapat dikategorikan dalam Tunjangan Tidak Tetap.Lain halnya jika perusahaan telah menetapkan besaran tunjangan transportasi untuk karyawan setiap bulannya. Misalnya, perusahaan membuat kebijakan untuk memberikan tunjangan transportasi sebesar Rp500.000 per bulan untuk Staf Marketing. Berarti jumlah tunjangan tersebut tetap dan tidak berubah meskipun dalam satu bulan Staf Marketing yang bersangkutan mungkin saja tidak masuk karena sakit, cuti, atau alasan lainnya. Dalam hal ini, tunjangan transportasi di perusahaan termasuk dalam kategori Tunjangan Tetap.

Perusahaan Wajib Membayarkan Tunjangan KaryawanUndang-undang Ketenagakerjaan memang tidak mengatur tentang pemberian tunjangan transportasi secara khusus. Sehingga tidak ada kewajiban yang mengharuskan perusahaan memberikan tunjangan transportasi dalam komponen penggajian. Namun, pihak perusahaan menjadi berkewajiban untuk membayarkan tunjangan transportasi karyawan jika kewajiban tersebut tercantum di dalam PK, PP, atau PKB antara perusahaan dengan karyawan. Bahkan saat ini sudah banyak perusahaan yang memberikan tunjangan transportasi kepada seluruh karyawannya. Dengan memberikan tunjangan kepada karyawan, perusahaan berharap beban biaya transportasi karyawan untuk datang dan pulang dari lokasi kerja dapat teratasi. Sehingga produktivitas karyawan akan semakin meningkat.

Baca Juga  DPP PDIP Laporkan Vandalisme 'Open BO' di Baliho Puan Maharani

Sumber

WhatsApp chat