idang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Febi Nur Amelia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020) sore. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan, terdakwa Febi Nur Amelia secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara,” ujarnya dalam persidangan.
Tuntutan ini sesuai dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seusai mendengarkan tuntutan, kuasa hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan pleidoi. Sementara terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tak memberikan keterangan apapun saat keluar dari ruang sidang.
Diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Febi Nur Amelia menagih utang melalui instastory lewat akun Instagram pribadinya. Secara garis besar isi postingan tersebut meminta agar Fitriani Manurung yang dia sebut dengan ibu kombes mengembalikan uang yang dulu dipinjam sebesar Rp70 juta.
Fitriani Manurung tak terima dan menggugat terdakwa dengan pasal pencemaran nama baik dan kasusnya pun berujung ke meja hijau.
Sumber Artikel : Infomenia.net