FALCON Advertising
Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Polisi Ungkap Motif Kader Satgas PDIP Pukul Remaja di Minimarket Medan

Falcon Advertising - 

Polisi telah menangkap dan menetapkan pengemudi mobil Halpian Sembiring Meliala (45), yang viral memukul dan menendang remaja di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Kepada polisi, pria itu mengaku memukul dan menendang korban gegara sakit hati.
“Keterangan awal Tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di medan, Sabtu (25/12/2021).

Riko mengatakan video penganiayaan dilakukan oleh seseorang kepada korban pada 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.

Kemudian, Satreskrim Polrestabes Medan mencari informasi terkait kejadian tersebut khususnya TKP, tersangka, dan korban. Pada 17 Desember, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya berinisial F (17).

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait identitas pelaku. Awalnya petugas agak kesulitan karena kendaraan tersangka tidak terdaftar di Samsat.

Baca Juga  Body Lotion Dipakai untuk Wajah, Amankah? Ketahui Fakta-faktanya

“Kita agak kesulitan dari tanggal 16, baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di Samsat dan sampai sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka,” sebut Riko.

“Dari hasil penyelidikan, kita dapatkan identitas tersangka, kemudian kita berhasil mengamankan tersangka kemarin yang kebetulan sedang berkumpul dengan rekan-rekannya di salah satu kafe di Johor, Medan,” sebut Riko.

Selain itu, Riko membeberkan kronologi peristiwa itu. Riko mengatakan awalnya korban meminta agar tersangka menggeser kendaraannya namun tak dipenuhi.

“Yang bersangkutan atau korban ketika belanja di salah satu minimarket di Kota Medan kemudian melihat kendaraannya sempat tersenggol oleh mobil Tersangka, kemudian anak korban meminta Tersangka untuk meminggirkan mobilnya namun yang diterima oleh korban adalah penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka. Keterangan awal Tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” ucap Riko.

Riko menuturkan kendaraan tersangka telah diamankan di Polrestabes. Petugas masih mendalami apakah itu mobil milik tersangka atau bukan.

Baca Juga  50 Ribu Karung Bansos Terbengkalai 3 Bulan di Gudang

“Barusan dihadirkan kendaraannya. Diantar sama istrinya. Pasti disita. Ini yang masih kita dalami (kepemilikannya)” ujar Riko.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76 c UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com

Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk

WhatsApp chat