Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan kalau pihaknya telah mengamankan sebanyak 228 kendaraan yang mengantar pemudik ke kampung halaman.
Ratusan kendaraan yang mengangkut pemudik sebanyak 1.389 tersebut diamankan Polda Metro Jaya dalam operasi ketupat yang sudah berlangsung sejak 24 April 2020.
“Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sedikitnya 228 kendaraan yang mengangkut penumpang sebanyak 1389,” ucap Sambodo dalam video conference, Senin (11/5/2020).
Sebelumnya diketahuinya, kalau dari 228 kendaraan tersebut, terjaring sebanyak 202 dalam operasi yang dilakukan selama kurun waktu 3 hari, yakni dari 8 hingga 11 Mei 2020.
Atas perbuatan ratusan sopir travel gelap itu, mereka akan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Sementara itu, sopir truk yang terjaring membawa pemudik dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.
Sedangkan untuk para pemudik yang turut terjaring operasi diberi sanksi dengan putar balik ke Jakarta atau tempat asal keberangkatannya.