Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

PNS Tenang! Meski Gaji Tak Naik, Uang Saku Perdin Ditambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022,” tulis PMK ini yang dikutip Rabu (5/1/2022).

Melalui aturan ini ditentukan batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas (perdin) PNS yang ada diseluruh K/L baik di dalam maupun ke luar negeri. Aturan ini pun telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 Juni 2021 lalu.

Satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini berupa biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP), hingga biaya penginapan saat melakukan perjalanan dinas.

Baca Juga  Viral Warga Tangkap Ikan Emas Ukuran Jumbo di Danau Toba, Netizen Khawatir Terjadi Bencana

Tak lupa juga, dalam PMK ini dituliskan besaran uang saku harian bagi para PNS yang melakukan perjalanan dinas. Besaran uang saku ditentukan berdasarkan provinsi jika di dalam negeri dan ditentukan berdasarkan negara tujuan jika ke luar negeri.

Sebagai contoh, uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi PNS yang ada di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 530 ribu per hari untuk perjalanan ke luar kota, dan Rp 210 per hari dalam kota yang lebih dari 8 jam, serta Rp 160 ribu untuk diklat.

Selanjutnya ada juga tambahan uang representasinya untuk pejabat negara Seperti Menteri Rp 250 ribu per hari di luar kota, dan Rp 125 ribu untuk di dalam kota. Lalu untuk pejabat eselon I Rp 200 ribu per hari jika ke luar kota dan Rp 100 ribu per hari jika di dalam kota.

Kemudian pejabat eselon II Rp 150 ribu per hari jika luar kota dan Rp 75 ribu per bulan jika perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam.

Baca Juga  Cara Membuat Brenebon Daging Sapi khas Manado

Sementara itu, untuk tujuan luar negeri, biaya perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan wilayah yang dituju dan golongannya. Misalnya jika ke Amerika Serikat maka uang hariannya sebesar US$ 659 untuk golongan A, US$ 563 golongan B, US$ 505 golongan C dan US% 447 golongan D.

Berikut rincian besaran uang saku perjalanan dinas PNS di 2022:

WhatsApp chat