FALCON Advertising
Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

New Normal, Ini Ketentuan Operasional Mal hingga Tempat Hiburan

Falcon Advertising - 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru (new normal). Hal itu tertuang dalam  Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ketentuan itu mengacu pada arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 serta menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat.

Selain itu, mengutip pada SE No.12 tahun 2020, disebutkan bahwa perlu ditetapkan pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan normal baru (new normal).

“Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana nonalam Covid-19,” sesuai dengan isi SE No.12 tahun 2020 yang dikutip Bisnis, Jumat, 29 Mei 2020.

Selain itu, SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca Juga  bumi Semakin Kurus Hingga Niger Adalah Negara Termuda di Dunia, Inilah Fakta Unik Dan Menarik Yang Tidak Banyak Orang Tahu

Adapun untuk ruang lingkup dari edaran ini mengacu pada tempat-tempat kegiatan perdagangan yang menyelenggarakan transaksi perdagangan untuk bahan pokok dan barang penting, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, untuk fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan pariwisata.

Berikut fasilitas pelayanan pariwisata yang menjadi ruang lingkup edaran ini: 

  1. Pasar rakyat
  2. Toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store).
  3. Restoran, Rumah makan, Warung Makan, Kafe.
  4. Toko obat/farmasi dan alat kesehatan
  5. Mal atau pusat perbelanjaan
  6. Restoran di rest Area
  7. Salon/Spa, Tempat Hiburan dan Pariwisata
  8. Tempat Hiburan seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni.

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com

Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk

WhatsApp chat