FALCON Advertising
Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Merek Dagang Mirip, Gudang Garam Gugat Gudang Baru

Falcon Advertising - 

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menggugat pemilik perusahaan Gudang Baru, H. Ali Khosin, karena merek dagang yang dianggap menyerupai. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada 22 Maret 2021.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Surabaya di nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby. Emiten rokok berkode GGRM itu melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Melda Sihombing.

“Menyatakan bahwa merek Gudang Baru mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam,” ungkap Gudang Garam dalam petitumnya dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (21/4/2021).

Pihak GGRM mengungkapkan penggunaan merek Gudang Baru oleh perusahaan Ali Khosin sengaja dilakukan dengan itikad yang tidak baik. Untuk itu, perusahaan meminta Gudang Baru untuk menarik merek dagangnya dari daftar umum merek dan menanggung segala akibat hukumnya.

“Memerintahkan kepada tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh tergugat I, perusahaan-perusahaan milik tergugat I dan afiliasinya, dan/atau ahli warisnya, maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam,” tulis perusahaan.

Baca Juga  9 Makanan Khas NTB yang Jarang Diketahui dan Wajib Dicoba

Perusahaan juga meminta PN Surabaya untuk mengabulkan permintaan perusahaan. Selain itu, juga meminta PN Surabaya untuk mengirimkan salinan putusan kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat I untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Menghukum tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara,” tulis petitum tersebut.

Meski demikian hingga saat ini masih belum ada tanggapan dari pihak Gudang Garam, hingga berita ini diturunkan.

Sumber : Asaljeplak.my.id

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com

Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk

WhatsApp chat