FALCON Advertising
Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Lomba Modifikasi Kendaraan Listrik Roda Tiga Bentuk Dukungan Kebijakan Pemerintah

Falcon Advertising - 

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Sony Sulaksono mengatakan kompetisi modifikasi kendaraan listrik merupakan bentuk nyata mendukung kebijakan pemerintah akan percepatan adaptasi kendaraan listrik di dalam negeri.

“Kompetisi seperti ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dan partisipasi aktif dari sektor swasta dan asosiasi (di industri otomotif),” kata Sony dalam jumpa pers daring, Senin (2/8/2021).

“Kegiatan kompetisi ini diharapkan akan mendorong tidak hanya ide kreatif yang muncul, tapi juga terjadi industrialisasi dalam bentuk komersialisasi dari kendaraannya. Dengan peraturan-peraturan yang sudah sangat mendukung, kami berharap ini bisa speenuhnya dimanfaatkan teman-teman yang bergerak di bidang modifikasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sony memaparkan sejumlah regulasi yang sudah pemerintah siapkan untuk mengadopsi dan mengakselerasi kehadiran kendaraan listrik serta berbagai elemen lainnya demi menunjang produksi kendaraan listrik dalam negeri.

Pertama, adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga  Berapa Harga Sony PS5 dan Kapan Diluncurkan? Simak Selengkapnya

“Kami di Kemenperin lalu menurunkannya dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle),” kata Sony.

Tak hanya itu, Kemenperin juga menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Sony optimistis bahwa para desainer dan modifikator kendaraan di Indonesia juga bisa meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik, yang dalam ini kendaraan beroda dua dan tiga, yang dalam Permenperin Nomor 27 Tahun 2020, sebesar 40 persen.

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com

Baca Juga  Berbagai Alasan Banyak Perusahaan Startup Bangkrut di Tahun 2022

Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk

WhatsApp chat