Leon Dozan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Polri
Home » Leon Dozan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Polri
Polisi menetapkan Leon Dozan atas dua perkara sekaligus. Selain ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk, putra aktor laga Willy Dozan tersebut juga ditetapkan menjadi tersangka terkait penghinaan terhadap institusi Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, dalam perkara kasus penganiayaan, Leon dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukum maksimal berupa kurungan lima tahun penjara.
Sementara terkait kasus penghinaan terhadap institusi Polri, Leon dijerat dengan Pasal 207 KUHP. Dalam perkara ini dia terancam hukuman 1,5 tahun penjara.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
“Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Susatyo.
Polisi sebelumnya menangkap Leon di rumahnya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/11/2023) malam.
“Ditangkap di rumahnya tadi malam daerah Lebak Bulus,” jelas Susatyo.
Sebagaimana diketahui video terkait kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Dalam video Leon terlihat dalam posisi memiting leher kekasihnya Rinoa.
Kemudian saat Rinoa mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisan, Leon justru melontarkan kata-kata kasar. Ia mengklaim tak takut seraya menghina institusi Polri.