1. Menyiapkan Dokumen Penting:
Akta pendirian atau akta perubahan SK (jika mengalami perubahan)
NPWP badan hukum
2. Surat Kuasa
Jika Pengurusan Izin ini dilakukan oleh pihak ketiga, maka harus menyertakan surat kuasa bermaterai Rp6.000 serta KTP orang yang diberi kuasa. Setelah melengkapi persyaratan di atas dan pemasangan reklame disetujui, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah:
- Membayar pajak baliho sesuai tarif yang berlaku. Penting untuk mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam objek pajak dan yang tidak.
- Bayar sewa lokasi pemasangan baliho
- Membayar biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari jumlah pajak baliho
- Bayar nilai strategis baliho apabila akan tayang di luar sarana dan prasarana kota
Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com
Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk




