Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Kris Wu, Divonis 13 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual

Mantan anggota EXO, Kris Wu, yang memiliki nama asli Wu Yi Fan, telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara setelah diinvestigasi atas berbagai tuduhan pelecehan seksual di Tiongkok, China Central Television (CCTV) melaporkan pada hari Jumat.

Pengadilan Beijing menolak banding penyanyi keturunan Cina-Kanada tersebut terkait dakwaan atas tuduhan pemerkosaan dan pencabulan berkelompok. China menganut sistem dua kali pengadilan, sehingga keputusan pengadilan kedua adalah final.

“Wu mengambil keuntungan dari situasi tersebut dengan melakukan hubungan seks dengan sejumlah korban wanita yang sedang mabuk, yang merupakan pemerkosaan,” kata pengadilan. “Ini juga sama saja dengan pencabulan kelompok, karena dia adalah pelaku utama dalam mengumpulkan orang-orang untuk terlibat dalam tindakan seks bebas. Fakta-fakta yang diakui oleh putusan awal sudah jelas, dan buktinya sudah jelas dan cukup.”

Tuduhan terhadap Wu termasuk memperkosa tiga wanita, termasuk seorang wanita mabuk, di rumahnya pada bulan Desember 2020. Dia juga didakwa melakukan tindakan cabul dengan banyak orang di rumahnya pada Juli 2018.

Baca Juga  Suga BTS dan Halsey Kolaborasi Isi Lagu Tema Diablo IV

Dia telah ditahan sejak 31 Juli 2021, dan sejak itu telah menjalani penyelidikan dan diadili.

Di Tiongkok, penangkapan resmi dilakukan jika ada bukti kuat yang mendukung dakwaan, jika tersangka kemungkinan akan menerima hukuman penjara atau jika tersangka menimbulkan ancaman bagi masyarakat.

Pada persidangan pertama November lalu, Wu dijatuhi hukuman 11 tahun enam bulan untuk kasus pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan untuk kasus pencabulan dalam kelompok, dengan total hukuman 13 tahun penjara.

Pengadilan juga memerintahkan agar Wu dideportasi dari Tiongkok setelah dia menyelesaikan hukumannya.

WhatsApp chat