FALCON Advertising
Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Klarifikasi Pengacara Doni Salmanan Soal Crazy Rich Bandung Akan Dimiskinkan Seperti Indra Kenz

Falcon Advertising - 

Beragam kemungkinan mencuat setelah Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan status Doni Salmanan naik dari saksi menjadi tersangka, pekan ini.

Crazy Rich Bandung jadi tersangka investasi bodong berkedok trading binary option Quotex dan dugaan pencucian uang. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabar lain yang menghebohkan publik, sejumlah rekening bank suami Dinan Fajrina itu akan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah saldonya mencapai 532 miliar rupiah.

Tak lama setelahnya, beredar kabar Doni Salmanan akan dimiskinkan seperti Indra Kenz, yang rumah dan mobil mewahnya telah disita aparat. Pengacara Doni Salmanan bersuara.

“Ya, itu kan kewenangan dari penyidik mungkin untuk sebagai satu indikasi proses penanganan urusan ini mungkin melakukan penyitaan,” ujar pengacara Doni Salmanan, Iqbal Firdaus, kepada awak media.

“Tapi, sampai saat ini belum. Baru HP mungkin ya,” imbuhnya.

Lantas apa saja yang telah disita aparat dari Doni Salmanan. Iqbaal Firdaus menyebut baru tiga. Selain ponsel mewah, ada surel dan kanal YouTube Doni Salmanan yang dilanggani 2 juta orang lebih.

Baca Juga  Olahraga Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Sehat dan Aman?

“Betul (yang disita baru email dan akun YouTube),” kata Iqbal Firdaus. “Kalau selama proses penetapan tersangka kemarin dan dilakukan penahanan setahu saya baru akun YouTube yang disita sama HP yang sehari-hari digunakan beliau,” imbuhnya.

Iqbal Firdaus menyebut penyitaan aset-aset kliennya adalah kewenangan pihak Bareskrim Polri. Ia enggan bicara detail dan memilih menanti perilisan resmi dari kepolisian. 

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Ramadhan menjelaskan polisi akan menyita semua aset Doni Salmanan yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Jadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan, dari tersangka kepada siapapun apakah kepada keluarga, atau kepada orang lain, pihak manapun,” urainya.

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com

Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk

WhatsApp chat