Pemerintah telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, terhitung sejak 18 Januari hingga 24 Januari 2022 mendatang.
Ketentuan perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui lampiran aturan tersebut, Selasa (18/1/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal melalui keterangan tertulis mengemukakan ada sejumlah perubahan substansi dalam aturan PPKM Jawa-Bali.
“Untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semnua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk,” kata Safrizal, Selasa (18/1/2022).
Meski demikian, Safrizal melanjutkan bahwa ada pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Artinya, mereka masih diperbolehkan masuk hotel, supermarket, bioskop, hingga fasilitas olahraga.
“Sebelumnya, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata dan fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi,” kata Safrizal.
Lantas, bagaimana aturannya? Simak berikut ini!
Supermarket & Hypermarket
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

Pengunjung Wajib Menggunakan PeduliLindungi Saat Masuk Supermarket (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Restoran & Rumah Makan
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
Kegiatan Pada Pusat Perbelanjaan & Mal
Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
Tempat Wisata
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
Kegiatan Olahraga & Fasilitas Gym
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com
Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk




