FALCON Advertising
Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Keluarga Laura Anna Ingin Gaga Muhammad Divonis Maksimal

Falcon Advertising - 

Gaga Muhammad dijadwalkan akan menjalani sidang vonis kecelakaan lalu lintas, pada hari ini Rabu, 19 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hari ini beragendakan pembacaan vonis.
Kuasa hukum Laura Anna, Silvia, berharap agar Gaga Muhammad divonis seadil-adilnya. Silvia mengatakan keluarga Laura Anna ingin Gaga Muhammad mendapat hukuman maksimal dan setimpal.

“Putusan (hari ini) doain ya. Ya kita penginnya sih yang seadil-adilnya ya, lagian juga cuma 5 tahun (ancaman hukumannya). Kalau 5 tahun nggak mungkin juga ya, pastikan ada pengurangan,” ujar Silvia, pengacara Laura Anna, saat dihubungi wartawan.

Silvia berharap hukuman itu dapat memberikan efek jera kepada Gaga Muhammad. Termasuk sanksi sosial yang diterima Gaga Muhammad meski di dalam penjara.

“Kita lebih ya kasih pelajaran saja ke dia, biar nggak kayak gini lagi ke orang lain. Ya hukumannya di dalam sel dan sanksi sosial oleh masyarakat Indonesia ya,” tuturnya.

“Habis gimana, kita nggak bisa buat apa-apa lagi. Cuma bisa sampai situ,” papar Silvia.

Baca Juga  Apakah Kita Bisa Mengendalikan Mimpi?

Keluarga Laura Anna sudah memastikan akan mengajukan banding apabila vonis yang dijatuhkan ke Gaga Muhammad lebih ringan dari tuntutan.

“Kalau di bawah 2 atau 3 tahun kayaknya kita harus banding, kita keluarga nggak terima juga ya. Ya nanti kita lihat saja gimana, berdoa, soalnya keluarga kan juga masih kehilangan,” kata Silvia.

Silvia juga menyebut selain pidana, ada juga sidang perdata. Akan tetapi, karena Laura Anna meninggal dunia, sidang tersebut selesai.

“Kemarin kan ada perdata kan, cuma karena almarhum sudah nggak ada, jadi nggak ada perdata. Jadi kita cuma bisa sampai sini aja, putusan,” pungkas pengacara Laura Anna.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Gaga Muhammad dijerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com

Baca Juga  West Ham Main TikTok Pakai Lagu ‘Ampun Bang Jago’, Warganet Heboh

Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk

WhatsApp chat