MATARAM- Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu gudang distributor makanan di wilayah Kekeri, Lombok Barat (Lobar), Jumat (26/6).
Ditemukan puluhan dus makanan berbagai merek sudah habis masa edarnya.
”Disini cukup banyak makanan yang sudah kedaluarsa,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa usai penggeledahan, kemarin.
Terlihat di gudang penyimpanan bahan makanan terdapat tumpukan dus berisi bahan makanan berbagai merek. Dari kecap, saus, susu, minyak, dan lain sebagainya.
Setelah dicek lebih dekat, ternyata terdapat berbagai makanan yang sudah habis masa edarnya ditumpuk dengan makanan non kadaluarsa. Diduga makanan itu juga masih diperjualbelikan ke masyarakat.
Tak hanya itu, distributor tersebut juga memperjualbelikan makanan beku (frozen food). Setelah dicek di ruang pendingin, beberapa makanan beku itu juga sudah kedaluarsa.
”Yang kita temukan di dalam ruang pendingin itu banyak yang sudah kadaluarsa dan tidak layak untuk dikonsumsi,” kata Kadek Adi.
Tak hanya itu, limbah makanan yang sudah kedaluarsa ini tidak dikelola dengan baik.
”Seharusnya, pihak perusahaan menyediakan tempat khusus untuk pengelolaan limbah atau penghancuran makanan yang sudah kadaluarsa ini,” ungkapnya.
Distributor itu juga memperjualbelikan freezer atau alat pendingin khusus frozen food.
Setelah dicek ternyata tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan alat tersebut. ”Kita amankan freezernya sebagai barang bukti,” jelasnya.
Distributor itu sudah beroperasi sejak 2014. Selama menjalankan bisnisnya, dia tidak pernah mengurus izinnya ke dinas terkait. ”Mereka hanya bisa menunjukkan izin perusahaan. Itu pun izinnya diterbitkan di Bali,” bebernya.
Seharusnya, mereka juga harus mengantongi izin dari dinas kabupaten/kota atau provinsi. Karena, mereka menjalankan bisnis diwilayah kabupaten/kota di NTB. ”Urus izin di Bali. Tetapi, menjalankan bisnis di NTB. Itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Dia mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk mencegah tindakan nakal. Barang kedaluarsa kerap disalahgunakan untuk diolah lagi. ”Itu sangat merugikan masyarakat,” bebernya.
Apalagi, distributor tersebut memasarkan ke hotel-hotel di kawasan wisata. Itu sangat rawan barang kadaluarsa dijual kembali.
”Distributor ini menjual makanan itu ke hotel-hotel di Senggigi dan Gili Trawangan,” bebernya.
Dari hasil operasi itu, tim langsung melakukan penyegelan terhadap gudang tersebut. ”Kita segel sementara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Penanggung jawab gudang, Adit mengaku rutin mengelola limbah barang kedaluarsa. Setiap dua bulan kita musnahkan. ”Barang kadaluarsa tidak ada yang kita jual lagi,” ujarnya dihadapan tim Unit Tipidter.
Jadi, barang-barang yang sudah kadaluarsa dipisah dengan barang yang masih memiliki masa edar. ”Kita juga tidak melakukan retur kembali barang yang sudah kadaluarsa,” ujarnya.
Sumber : Pojoksatu.id