Seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO meminta maaf karena memberikan suntikan kosong kepada seorang peserta vaksinasi Covid-19 di Jakarta Utara. Agar kasus ini tidak terulang, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban menyarankan supaya calon penerima vaksin Covid-19 memperhatikan beberapa tahapan sebelum vaksinator mulai menyuntikkan vaksin.
Pertama, Zubairi meminta calon penerima vaksin agar memastikan vaksinator mengeluarkan vaksin dari dalam botol tepat di depan mereka. “Untuk memastikan Anda divaksinasi dengan benar, perhatikan tahapan-tahapan ini: – Vaksin harus dikeluarkan dari botol di depan penerima vaksin,” tulisnya lewat akun Instagram pribadi.
Selanjutnya, nakes diminta menunjukkan dosis sebelum menyuntik. Menurut Zubairi, jika memungkinkan, calon penerima vaksin harus melihat apakah nakes itu benar-benar memasukkan vaksin. “Minta diperlihatkan jarum suntik kosong setelah penyuntikan,” katanya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus pemberian suntikan kosong vaksin Covid-19 ke salah seorang remaja berinisial BLP di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Di hari yang sama, EO mengaku telah menyuntikan 599 orang di sentra vaksinasi.
“Memang menurut awal yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu sekitar 599 orang, dan dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (10/8).
Kasus ini kemudian berakhir damai. “Tadi malam sudah terjadi mediasi, pihak penyelenggara, terlapor dan korban sudah ada kesepakatan damai,” kata Kapolres Metro Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Rabu (15/8).
Guruh menyampaikan, kedua belah pihak dipertemukan penyidik di Polres Metro Jakut. Mediasi berlangsung pada Selasa (14/8) malam.
Menurut Guruh, saat itu pihak korban melihat itikad baik pelaku. “Dari pihak pelaku sudah menyadari bahwa pelaku sudah minta maaf karena lalai dan sebagainya kemudian korban juga menyadari seperti itu yasudah,” ujar dia.
Guruh mengatakan, penyidik segera memproses pencabutan laporan yang dilayangkan oleh korban, sehingga kasus ini anggap telah selesai. “Kalau sudah sepakat semua, mereka sepakat untuk cabut dan tidak melakukan tuntutan ya sudah. Dan sudah ada mediasi di antara ketiganya,” katanya.
Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com
Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk




