Menyambut Idul Fitri atau Lebaran tahun 2020, ada dua tanggal merah yang tercatat di kalender. Tanggal merah memungkinkan masyarakat bisa merayakan Lebaran tahun 2020 bersama keluarga.
Libur Lebaran tahun 2020 tersedia pada 24-25 Mei 2020 hari Minggu dan Senin. Lebaran tahun 2020 hanya menyediakan waktu libur dua hari tanpa cuti bersama. Jadwal cuti bersama mengalami pergeseran berdasarkan Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy.
Hingga saat ini, cuti bersama dalam rangka Lebaran tahun 2020 dijadwalkan 28-31 Desember 2020. Awalnya cuti bersama ditentukan pada 26-29 Mei 2020. Jadwal cuti bersama tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena jarak yang cukup jauh.
Penggeseran cuti bersama Lebaran tahun 2020 dilakukan untuk mencegah masyarakat bepergian di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penetapan PSBB bertujuan memutus penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Sempat muncul opsi cuti bersama Lebaran tahun 2020 digeser berdekatan dengan Hari Raya Idul Adha 2020. Namun opsi ini belum diputuskan dan baru akan diusulkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kepada Presiden Joko Widodo.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran tahun 2020 ini dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020 Nomor 02 da 03 Tahun 2020. Aturan ini tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.