Tak terasa, sebentar lagi kita akan melaksanakan kurban di bulan Dzulhijah ini ya, Bunda. Ya, pada tanggal 20 Juli mendatang atau tepatnya 10 Dzulhijjah, umat Islam seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442H.
Di hari tersebut akan dilaksanakan kurban hingga Hari Tasyrik atau tiga hari setelah Idul Adha.
Terkait pelaksanaan kurban, ada perihal tentang memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak memasuki bulan ini. Dilansir CNNIndonesia.com, anjuran tidak mencukur rambut dan memotong kuku berlangsung dari 1 Dzulhijjah atau pada 11 Juli 2021 hingga berkurban. Hikmah tidak memotong rambut dan kuku sebelum berkurban adalah agar rambut dan kuku dapat bersaksi pada Hari Kiamat kelak dan mendapat ampunan Allah SWT.
Ketiga, menurut Mazhab Hanafiy tidak disunnahkan dan tidak diharamkan bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban untuk memotong rambut dan kuku. Sebab orang yang ingin menyembelih hewan kurban tidak diharamkan untuk berpakaian biasa dan bersetubuh.
Adapun hadits di atas, menurut pengikut mazhab Hanafi merupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah. Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukur rambut dan potong kuku.
“Sebenarnya hadits riwayat Ummu Salamah redaksi haditsnya ditujukan untuk umum, tidak ada pengkhususan kepada kondisi tertentu,” tulis Cholil Nafis.
Namun jika dihubungkan dengan ibadah haji, di mana ibadah kurban merupakan bagian yang tak terpisahkan maka menurut sebagian pengikut mazhab Syafi’i dan Maliki menyatakan larangan itu sebenarnya berkorelasi dengan orang yang melaksanakan ibadah haji saja sebagaimana firman Allah SWT.:
“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya ” [Al-Baqarah : 196].
Namun, kalimat hadits Umu Salamah yang bersifat umum itu, baik kepada yang sedang berihram atau tidak tetapi hendak memotong hewan kurban maka dilarang memotong rambut dan kuku.
Lebih lanjut, Cholil Nafis mengatakan hadits riwayat Aisyah menyatakan Nabi saw tidak mengharamkan sesuatu yang halal bagi orang yang hendak berkurban.
“Maka dengan menggunakan metode penggabungan dan kompromi (al-jam’u wa al-taufiq) antara kedua hadits tersebut, maka hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban mulai masuk Dzulhijah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurban adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah Sunnah,” ujarnya.
“Wallahu a’lam bi al-shawab.”
Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com
Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk




