HOAKS! KPU Batalkan Penetepan Gibran Sebagai Cawapres
Home » HOAKS! KPU Batalkan Penetepan Gibran Sebagai Cawapres
Sebuah unggahan mengeklaim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Dilansir dari kompas.com, dalam konten itu disebutkan, Gibran batal menjadi Cawapres karena melanggar moral. Ternyata narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Gibran merupakan cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Koalisi itu terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gelora.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 17 menit 10 detik pada 13 November 2023 dengan judul:
Politik terkini – KPU BAT4LKAN GIBRAN DG DASAR L3GAL STANDING MEL4NGGAR MORAL.
Pada thumbnail video terdapat gambar Ketua KPU Hasyim Asyari bersama komisioner KPU lainnya sedang melakukan konferensi pers terkait penetapan capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
KPU BATALKAN GIBRAN ? TAK MAU AMBIL RESIKO LEGAL STANDING.