FALCON Advertising
Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Hati-hati, Sebarkan Video Syur Mirip Gisel Terancam UU ITE

Falcon Advertising - 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turun tangan terkait konten video tak senonoh mirip selebritas Gisella Anastasia di media sosial. 

Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi mengatakan, pihaknya siap bantu melakukan takedown atau mencopot konten video mirip Gisel tersebut. 

“Kemenkominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down,” ujar Dedy, Sabtu (7/11). 

Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video cabul yang menampilkan sosok laki-laki dan perempuan sedang bercumbu.

Video tersebut menjadi viral di media sosial. Banyak warganet yang menyebut sosok wanita di dalam video itu adalah Gisella Anastasia.

Akibatnya, tagar Gisel pun sempat menjadi trending topic di Twitter. Tak sedikit pula warganet yang menyebarluaskan tangkapan layar dan video tersebut.

Terkait hal ini, Dedy mengatakan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  Fakta Seputar Diet Yang Perlu Anda Ketahui

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. 

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” 

“Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi,” kata Dedy.

Sumber : Askara.co

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com

Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk

WhatsApp chat