Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Hanya Karena Es Krim, Seorang Ayah di Medan Tega Membunuh Kedua Anaknya

Hanya Karena Es Krim, Seorang Ayah di Medan Tega Membunuh Kedua Anaknya

Pembunuhan sadis terhadap dua bocah di Medan, Sumatera Utara bernama Ichsan Fatahillah (11) dan adiknya Rahma Anggara ( 5 ) diduga dilakukan oleh ayah tirinya R (30) mendapat perhatian dan atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta.

Mengingat pembunuhan terhadap anak dalam kategori tindak pidana sadis, tidak mempunyai rasa kemanusiaan dan luar biasa, Arist Merdeka Sirait Putra Siantar mendesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Kedua bocah malang itu masing Ihsan Fatihah yang masih usia 11 tahun dan adiknya Rafa Anggara berusia 5 ahun itu ditemukan di sudut bangunan gedung sekolah Global Prima di Jalan Brigjen Katamso Medan meninggal dunia dalam posisi terlentang dan bagian wajahnya ditemukan luka menganga dan memar, sementara adiknya ditemukan dalam parit samping gedung sekolah Global Prima dengan posisi terlentang dan ditutup dengan triplek serta karton.

Dari informasi yang diperoleh Komnas Perlindungan Anak kedua bocah malang itu diduga dibunuh oleh ayah tirinya sendiri.

Sehari sebelum ditemukan dua anak itu meninggal dunia tepatnya pada Sabtu 26 Juni 2020 sore di mana di saat itu kedua bocah mungil itu mendatangi ayah tirinya nya yang sedang bekerja sebagai kuli bangunan di sekolah Global Prima itu.

Baca Juga  Viral Bocil Rangkul Cewek saat Takbir Lebaran, Fakta di Baliknya Bikin Haru

Saat bertemu sang ayah di areal bangunan itu, keduanya merengek minta uang untuk dibeli es krim, namun anak yang terus merengek itu, bukannya dibelikan tetapi pelaku justru naik pitam dan langsung kesetanan. Kemudian pelaku membawa kedua korban ke tempat sunyi di bangunan itu, tanpa rasa kasihan kedua bocah lemah itu diduga dibenturkan kepalanya ke dinding tembok bangunan hingga tewas lalu dibiarkan pertolongan.

Terkuatnya Pembunuhan itu setelah Ibu korban menanyakan keberadaan anaknya kepada sang suami Rahman Syah Minggu 21 Juni 2020 sekitar jam 7 WIB.

Entah apa yang membuat pelaku benci ia lantas menjawab agar ibunya mencari jasad anaknya sendiri di gedung sekolah Global prima, lalu kemudian ibu korban bersama adik dan neneknya mencari di gedung sekolah Global Prima dan menemukan 2 bocah itu telah meninggal dunia.

Atas kasus pembunuhan sadis ini tidak ada alasan bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak sekalipun statusnya sebagai ayah tiri maupum non ayah tiri, sesuai dengan pasal 80 dan 81 dari UU RI Nomor 35 MA tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan seluruh konten International Konvensi PBB tentang hak anak, maka siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.dan dijerat dengan ancaman 20 tahun pidana penjara bahkan seumur hidup.

Baca Juga  SALUT! Pelajar Ini Seberangi Sungai Pakai Ekskavator Demi ke Sekolah

Dengan demikian apa yang dilakukan oleh bapak tiri dari kedua anak secara sadis itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditoleransi oleh akal sehat manusia, maka dengan demikian Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendesak segera Polrestabes Medan untuk meneruskan perkara ini sampai kepada tingkat ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan hukum bagi keluarga korban.

Atas nama hukum dan keadilan hukum., saya percaya Polrestabes akan memberikan atensi yang serius terhadap perkara ini.

Untuk kepastian aksi ini, Saya mimta LPA Propinsi SUMUT dan Kadis PPPA Simut untul seheta memberilan layanan dampingan sosial bagi keluarga dan orangtua korban, jelas Arist.

Atas peristiwa ini Komisi Nasional Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Utara sebagai perwakilan Komnas anak di Medan untuk melakukan koordinasi kepada Polrestabes Medan dalam menyusun dan menjerat pelaku agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  5 Mitos Tentang Seks Dan Kehamilan Yang Harus Anda Ketahui

Guna mengawal kasus pembunuhan sadis ini, dan menggunakan momentum ini sebagai gerakan anti kekerasan terhadap anak dan gerakan perlindungan anak menghadapi dampak Pandemi Covid 19 , Komisi Nasional Perlindungan Anak akan membentuk Tim investigasi dan Rehabilitasi Sosial anak bersama dengan LPA Sumatera Utara.

Kasus ini harus diurus dengan serius dan tidak boleh dibiarkan mengambang tetapi.

Dengan dasar semangat dari UU Nomor :11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk masa 15 hari kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan anak meninggal dunia ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dan harapan Komnas perlindungan kepada ada tim Jaksa Penuntut Umum yang akan dibentuk memberikan perhatian lebih, demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media Minggu malam di Jakarta.

Sumber : infobanua.co.id

WhatsApp chat