Dalam Islam, terdapat hukum yang berkata kalau umat Muslim tidak disarankan buat turut memperingati hari besar agama yang yang lain, misalkan Hari Raya Natal 2022. Perihal ini jadi suatu pertanyaan bagi sebagian orang, gimana hukum membuat kue Natal dalam Islam?
Mengingat, tidak sedikit produsen kue yang beragama Muslim, gimana bila mereka menerima pesanan buat membuat kue Natal? Gimana hukum membuat kue natal tersebut?
Hukum Membuat Kue Natal dalam Islam
Dikutip dari suatu siaran di akun YouTube Angkatan laut(AL) Bahjah Televisi, Buya Yahya menarangkan gimana hukum seseorang Muslim membuat kue Natal. Uraian ini pula ialah jawaban atas suatu persoalan dari seseorang jamaah yang menerima pesanan kue Natal.
“Anda membuat kue, asalkan kuenya bukan kue dikhususkan untuk perayaan hari raya mereka adalah sah atau halal”, demikian ujar Buya Yahya.
Itu maksudnya, selagi kue yang terbuat ialah kue yang pula biasa dijadikan dalam bermacam kegiatan, hingga menerima pesanan kue Natal masih diperbolehkan. Misalnya, kue berupa kotak yang pula disajikan pada perayaan Lebaran ataupun hari- hari besar yang lain.
“Yang tidak boleh adalah Anda membuat kue spesial untuk Natal atau kue-kue tertentu yang tujuan awalnya adalah untuk perayaan hari Natal. Jadi tidak boleh”, demikian terang Buya Yahya..
Hingga bisa disimpulkan, tidak boleh merupakan pada dikala pembuatan kuenya terdapat hasrat buat turut memperingati hari Natal.
Apalagi bagi Buya Yahya, menerima kiriman kue dari orang non Muslim yang memperingati Natal pula terbilang legal. Buya Yahya menekankan, yang terutama merupakan tidak terdapat faktor hasrat ataupun dengan terencana menyajikan kue ataupun hidangan spesial buat perayaan sesuatu agama tidak hanya agama Islam.
Perihal lain yang ditekankan oleh Buya Yahya buat dicermati merupakan menimpa kehalalan kue. Misalnya Kamu menjual suatu kue buat orang sebelah yang memperingati Natal serta Kamu diberi sebagian kuenya serta mengenali kalau kue tersebut halal, hingga kue tersebut boleh dinikmati.
Membagikan santapan ataupun menerima hadiah dikatakan oleh Buya Yahya diperbolehkan walaupun berkaitan dengan non muslim. Perihal yang terutama merupakan hasrat serta tujuannya bukan buat turut dan memperingati aktivitas agama tersebut.
Semacam seperti itu hukum membuat kue natal dalam Islam bagi uraian Buya Yahya, penjaga Pondok Pesantren Al- Bahjah.
Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com
Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk




