Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Gak Bayar SPP Selama Pandemik, Sekolah Ancam Siswa Tidak Boleh Ujian

Gak Bayar SPP Selama Pandemik, Sekolah Ancam Siswa Tidak Boleh Ujian

KPAI geram dengan kebijakan beberapa sekolah terkait hal ini

Di tengah pandemik COVID-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 5 pengaduan dari siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian kenaikan kelas atau Penilaian Akhir Semester (PAT) karena tidak bisa membayar SPP.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti menerangkan, pengaduan tersebut berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Tangsel.

Retno mengungkapkan, banyak orangtua siswa yang terdampak pandemik COVID-19 secara ekonomi, sehingga banyak yang kesulitan membayar SPP.

“Sebagian sekolah swasta meringankan bayaran SPP dengan mengurangi SPP dari sebelum pandemik, namun sebagian sekolah lagi bergeming tidak menurunkan SPP,” ujarnya melalui siaran tertulis, Selasa, (9/6).

1. Pihak yayasan tidak memiliki empati pada para orangtua yang terdampak ekonomi

Retno menilai pihak yayasan tidak memiliki empati pada para orangtua yang terdampak ekonomi, sebab tetap menuntut orangtua membayar penuh SPP jika anaknya ingin ikut Penilaian Akhir Semester (PAT) atau ujian kenaikan kelas.

Dia menduga, strategi ini untuk menekan orangtua agar ada uang masuk ke kas sekolah.

Baca Juga  Mengapa Bunga Telang Baik Untuk Kesehatan?

“Ancaman anak tidak bisa mengikuti ujian PAT jika orangtua tidak membayar tunggakan SPP adalah pelanggaran hak anak di bidang pendidikan, padahal semua pihak tahu bahwa pandemik COVID-19 berdampak besar pada ekonomi jutaan rumah tangga di Indonesia, jutaan pemutusan hubungan kerja, bahkan para pengusaha dan pedagang mengalami kehilangan penghasilan,” jelasnya lagi.

2. Hak anak untuk ujian wajib dipenuhi pihak sekolah

Lebih lanjut, Retno menegaskan kewajiban membayar SPP adalah kewajiban orangtua, namun ketika orangtua tidak bisa membayar karena kesulitan secara ekonomi, maka hak anak untuk ujian harus tetap dipenuhi oleh pihak sekolah.

“Sekolah adalah lembaga pendidikan yang bersifat sosial, bukan mencari keuntungan semata. Hak anak untuk ujian wajib dipenuhi pihak sekolah, meski pun orangtua menunggak SPP selama pandemik COVID-19. Hak anak dilindungi oleh UU Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak,” tegas Retno.

3. Sekolah bisa gunakan dana BOS

Menurut ketentuan perundangan, Yayasan pendidikan swasta berbadan hukum nirlaba. Namun, ketika sekolah juga mengalami kesulitan keuangan karena tunggakan SPP, maka dana BOS dari APBN dapat dipergunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah.

Baca Juga  Ketika Tren Reklame Luar Ruang Masih Diminati di Tengah Trend Digital

“Selain itu, para pengadu juga berharap pihak yayasan dapat mengurangi pembayaran SPP agar mereka dapat membayar jika diberikan potongan,” imbuh Retno.

Retno menambahkan, bagi sekolah swasta papan atas dipastikan memiliki dana talangan, namun Retno menyayangkan sekolah tidak mengurangi beban SPP orangtua siswa yang terdampak COVID-19.

“Padahal tunggakan ini mungkin hanya sementara dan dapat ditagih kembali ke orangtua siswa ketika ekonomi kembali pulih, maka Dinas Pendidikan setempat seharusnya dapat memediasi permasalahan ini,” ujarnya.

4. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan monitoring dana BOS

Menurut Retno, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan monitoring penggunaan dana BOS, BOSDA, dan bahkan perpanjangan izin operasional sekolah swasta setiap 5 tahun sekali.

“Kelangsungan hidup sekolah swasta tertentu itu masih membutuhkan bantuan Pemerintah pusat dan Pemda melalui dana BOS dan BOSDA (APBD), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan KJP (Kartu Jakarta Pintar),” jelasnya

Oleh karena itu, untuk menangani masalah tunggakan SPP di berbagai sekolah swasta yang berdampak pada psikologis anak-anak karena terancam tidak ikut ujian kenaikan kelas, maka KPAI mendorong permasalahan ini dapat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP.

Baca Juga  Suami Pura-Pura Kerja Padahal Sudah Dipecat 3 Bulan Lalu, Kisahnya Bikin Haru

Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB dapat ditangani oleh Pemerintah Provinsi. Semua harus didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak.

WhatsApp chat