FALCON Advertising
Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp7,58 M

1. Terdakwa disebut memperkaya diri sendiri dan orang lain

Falcon Advertising - 

Jaksa menyebut Solihah telah memperkaya diri sendiri hingga 198.340 dolar AS. Kemudian, ia juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 ribu dolar AS.

“Merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara dengan Rp7.584.102.194 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ujar Jaksa.

2. Kasus bermula pada 2011

Mengutip ANTARA, kasus ini bermula ketika Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Dirut PT Asuransi Jasindo bertemu pada 2011. Pertemuan itu bertujuan agar Jasindo menjadi pemimpin konsorsium asuransi minyak dan gas di BP Migas.

Budi Tjahjono mendapat informasi akan terjadi perubahan “Renewal For Proposal” (RFP) dalam pengadaan penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2012 – 2014, yang akan membahayakan posisi PT Asuransi Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.

Budi tjahjono mengadakan rapat direksi untuk menyepakati pemberian “fee” kepada BP Migas dan biaya lain yang diperlukan dalam rangka pengurusan PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium. Mekanisme pengeluaran uang disepakati melalui pembayaran uang komisi kepada agen Asuransi PT Asuransi Jasindo.

Baca Juga  Terapkan 5 Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kesehatan Jantung

Rapat itu menyepakati Supomo Hidjazie yang ditunjuk menggantikan Ki Agus Emil Fahmy Cornain/KM IMan Tauhid Khad sebagai agen fiktif periode sebelumnya. Supomo Hidjazie ditunjuk sebagai agen asuransi kerugian proyek minyak dan gas pada 18 Juli 2008. Pada 21 Februari 2012, BPMIGAS menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium.

“Terdakwa ditugaskan untuk mengumpulkan kembali uang komisi agen yang telah dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo kepada agen asuransi (Supomo Hidjazie) untuk selanjutnya dipergunakan untuk memberikan fee kepada BP Migas dan keperluan operasional lain sesuai perintah Budi Tjahjono,” kata jaksa.

Untuk membayar komisi agen Supomo Hidjazie, Budi Tjahjono memerintahkan kepada Kepala Kantor Cabang PT Asuransi Jasindo Jakarta Gatot Subroto agar menyiapkan semua dokumen kelengkapan pencairan, sehingga Supomo tinggal menandatangani saja.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu pada 2 April 2012 ditransfer sebesar 126,811.26 dolar AS, pada 9 Agustus 2012 ditransfer 422,828.99 dolar AS, pada 20 Maret 2013 ditransfer 111,632.91 dolar AS.

Setelah uang komisi masuk, Sholihah lalu menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut ke Sholihal sehingga seluruhnya 661,136.20 dolar AS sedangkan sisanya sebesar 136,96 dolar AS masih di rekening Supomo.

Baca Juga  Duh, Denny Darko Bagikan Kabar Buruk! Ramal Covid-19 Kembali Menggila Bulan Depan, Ini Sebabnya

Dari jumlah yang dikembalikan ke Sholihah, sebesar 70 persen yaitu 462.795,34 dolar AS diserahkan ke Budi Tjahjono sedangkan sisanya 30 persen, yaitu 198.340,86 dolar AS tetap dikuasai Sholihah.

3. Sholihah terancam hingga 20 tahun penjara

Sholihah didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com

Baca Juga  Kirim Kado untuk Pacar, Cewek Ini Dapat Kabar Kekasihnya Selingkuh

Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk

WhatsApp chat