Menikah sejatinya diutamakan usianya sudah cukup matang. Namun, berbeda kasus di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ratusan pasangan ngotot pengen kawin muda, meskipun usianya belum genap memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang tersebut syarat usia pernikahan adalah 19 tahun baik pria maupun wanita. Namun dalam aturan itu juga memuat seputar hal dispensasi bagi warga yang ingin menikah namun secara usia belum memenuhi syarat.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Ahmad Saprudin mengatakan, sejak diberlakukannya undang-undang terbaru ini, banyak pasangan di Bandung Barat yang mengajukan dispensasi pernikahan.
“Untuk tahun 2021 sudah ada sekitar 190 pasangan. Trennya meningkat sejak ada perubahan undang-undang,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, dispensasi merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.
Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud.
Ahmad mengungkapkan, kebanyakan pasangan yang mengajukan dispenasi perkawinan dikarenakan orang tua memiliki kekhawatiran terhadap hubungan yang dijalani anak-anaknya.
Sehingga jalan yang dipilih adalah pernikahan meski usianya belum memenuhi syarat. Usianya pun dominan baru lulusan SMA sederajat dan kebanyakan berada di wilayah pinggiran Bandung Barat.
“Lebih banyak sudah menjalin hubungan dekat, kekhawatiran orang tua. Usianya rata-rata lulusan SMA,” katanya.
Ia melanjutnya, dispensasi perkawinan sendiri akan diberikan Pengadilan Agama setelah melalui serangkaian tahapan.
Dari mulai pendaftaran hingga persidangan. Dalam persidangan, semua pihak yang terlibat dimintai keterangan.
Dari mulai calon mempelai, orang tua hingga para saksi sebab pemberian dispensasi tak sembarangan dikabulkan. Harus berdasarkan alasan yang kuat dan mendesak.
“Jangan sampai ada paksaan seperti zaman Sigi Nurbaya. Makannya kita mintai keterangan semua pihak. Termasuk kesiapan mental dan kesehatannya juga jadi pertimbangan,” katanya.
Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com
Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk




