Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka suara disebut bakal diangkat Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi menteri BUMN. Daftar menteri reshuffle Jokowi beredar.
Jokowi sempat marah dan mengancam akan melakukan reshuffle di kabinet karena sejumlah menteri dianggap tidak bekerja maksimal dalam menangani masalah ekonomi dan kesehatan dari imbas pandemi Corona (Covid-19).
Berkaitan dengan itu, beredar bocoran nama-nama tokoh yang dikabarkan masuk dalam kabinet pemerintahan Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin.
Dari pesan yang viral di aplikasi perpesanan, WhatsApp, nama-nama tersebut di antaranya adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diisukan menjadi Menteri BUMN menggantikan Erick Thohir yang dikabarkan digeser menjadi Menteri Perdagangan.
Terkait hal itu, Ahok yang kini menjabat Komisaris Utama Pertamina itu mengaku tak mengetahui adanya kabar dirinya masuk ke jajaranya kabinet menteri Jokowi-Maruf.
“Tidak tahu,” kata Ahok saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (2/7/2020).
Ahok juga mengaku tidak ada pembahasan dari pemerintah mengenai dirinya akan menjadi Menteri BUMN.
“Tidak pernah,” singkat Ahok.
“Tidak pernah,” singkat Ahok.
Ahok Pernah Jadi Narapidana, Bisakah Menjadi Menteri Jokowi?
Beredar isu liar, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal menjadi menteri BUMN dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun Ahok pernah menjadi narapidana. Bisakah Ahok menjadi menteri?Komisaris Utama Pertamina itu dulunya merupakan Gubernur Jakarta. Saat memimpin Jakarta, Ahok pernah berkasus lantaran pidatonya yang kontroversial di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Aturan hukum soal syarat menteri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di UU Nomor 39 Tahun 2008 itu disebut bahwa menteri harus tidak pernah dipenjara karena melakukan tindakan yang diancam pidana lima tahun. Begini bunyi pasalnya.
UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara:
Pasal 22(2) Untuk dapat diangkat menteri, seseorang harus memenuhi persyarakat:a. warga negara Indonesiab. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esac. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;d. sehat jasmani dan rohani;f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Apakah Ahok memenuhi enam syarat menteri dalam pasal di atas? Pasal 22 huruf f dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 menjadi problematis karena Ahok pernah dipidana penjara.
Sumber Artikel : Infomenia.net