Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Cuman Nikah Siri, Ayah Tiri Balita yang Tewas di Toren Ditetapkan Tersangka

Hamid (25 tahun), ayah tiri Aulia (5) balita yang tewas di dalam toren, Jumat (17/7) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Hamid terbukti telah melakukan tindak pembunuhan kepada anak tirinya dengan memasukkannya ke dalam toren di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan hasil autopsi yang menunjukkan korban tenggelam di dalam toren. Katanya, hasil tersebut mengarah kepada ayah tirinya sebagai pelaku utama pembunuhan.

“Meninggal tenggelam karena di dalam paru-paru ditemukan air. Artinya, ada kemungkinan unsur kesengajaan. Anak kecil ini korban pembunuhan daripada ayah tirinya sendiri,” ujarnya di Mapolresta Bandung, Senin (20/7).

Dia mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya sebab tersinggung dengan perkataan anak tirinya saat menanyakan ibunya. Menurutnya, korban menanyakan keberadaan ibunya kepada pelaku yang baru datang ke rumah pada malam hari sebelum kejadian.

Katanya pelaku dan istrinya menikah secara siri dan tinggal dalam satu rumah kost-kostan di Cicalengka. Menurutnya, saat menanyakan hal tersebut, tersangka yang sehari-hari mengamen ini sedang dalam keadaan mabuk menenggak minuman beralkohol (minol).

“(Korban) menanyakan mana ibunya tapi dengan menggunakan bahasa kasar, karena mereka anak jalanan. Karena merasa tersinggung dalam kondisi mabuk korban dibawa ke lantai 3 dimasukkan (ke toren berisi air penuh) dipegang kakinya, kurang lebih selama 10 menit sampai tidak bergerak, baru dilepas dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mencari keberadaan korban pada paginya dan berpura-pura tidak melakukan pembunuhan. Dia pun menunjukkan tempat anak tersebut berada dalam kondisi tidak bernyawa.

Baca Juga  Krisdayanti Ungkap Kondisi Aurel Hermansyah

“Berawal dari situlah kecurigaan kemungkinan besar pelakunya adalah orang tua daripada korban sendiri,” katanya.

Hendra mengatakan, pihaknya menggandeng lembaga perlindungan anak dan perempuan untuk mendalami kasus tersebut. Menurutnya, terdapat beberapa anak lainnya yang sehari-hari mengamen di wilayah tersebut.

“Jadi ini mungkin juga kegiatan eksploitasi anak kita dalami,” katanya. Menurutnya, pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 338 dengan hukuman penjaga maksimal 15 tahun penjara.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi Selasa (21/7) dan hasilnya akan menentukan apakah terjadi eksploitasi tindakan terhadap anak.

Sumber : Infomenia.net

WhatsApp chat