Pemerintah kembali mengeluarkan aturan khusus mengenai pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 4/2022, yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 1 Februari 2022.
Dalam aturan ini, pintu masuk bagi WNI yang melakukan perjalanan luar negeri melalui pintu udara hanya berada di Soekarno Hatta, Banten, Juanda, Jawa Timur, dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Sementara itu, pintu masuk pelabuhan laut berada di Batam, Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan Nunukan, Kalimantan Utara.
Adapun pintu masuk melalui Pos Lintas Batas Negara berada di Aruk, Kalimantan Barat, Entikong, Kalimantan Barat, dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama wajib melakukan karantina dalam jangka waktu 7×24 jam. Sementara yang mendapatkan vaksin dosis lengkap menjalani karantina 5×24 jam.
“Pelaksanaan karantina mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan Satuan Tugas Penganan Covid-19,” tulis diktum ketiga aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/2/2022).
Bagi para WNI pelaku perjalanan luar negeri yang diperbolehkan menjalani karantina terpusat antara lain Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap 12 hari di Indonesia.
Selain itu, adalah pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Kemudian terakhir, adalah perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022,” tulis diktum kesepuluh aturan tersebut.
Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com
Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk




