Di Indonesia, peraturan daerah mengatur pemasangan hingga pajak reklame. Ini karena pemasangannya berkaitan dengan ruang publik. Perda mengatur hal tersebut agar pihak terkait, seperti penyelenggara dan biro (perusahaan jasa periklanan), dapat memasang dengan tertib tanpa mengganggu kepentingan publik.
Di Jakarta misalnya, aturan mengenai reklame termasuk dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Perda tersebut menjelaskan bahwa pajak reklame adalah pungutan atas semua penyelenggaraan reklame.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame menyebutkan subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan objek pajak reklame adalah:
- Semua penyelenggaraan.
- Objek pajak yang dimaksud pada poin pertama, meliputi, papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; reklame melekat, stiker; selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; apung; suara; film/slide; dan reklame peragaan.
- Tidak termasuk sebagai objek pajak adalah:
- Diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi yang luasnya, tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah;
- Penyelenggaraan yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
- Penyelenggaraan yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk;
- Diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
Soal masa pajak objek sendiri terhitung dalam jangka waktu satu bulan dan batas paling lama untuk membayar pajak adalah tiga bulan. Untuk membayar pajak baliho, baik pihak penyelenggara perorangan atau badan hukum, keduanya harus mengisi formulir Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) yang meliputi nilai:
- Ketinggian
- Lokasi
- Sudut pandang
- Sewa (NSR)
Setelah formulir terisi, maka langkah selanjutnya adalah membayar pajak objek pada loket pembayaran dinas pendapatan daerah. Biaya harus segera kamu lunasi dalam kurun waktu 30 hari sejak SKP Daerah kamu terima.
Untuk perihal detailnya, kamu bisa menanyakan langsung ke kantor dinas pendapatan daerah setempat mengingat syarat dan ketentuan masing-masing daerah bisa berbeda.
Jika kamu masih bingung untuk mengurusnya seorang diri, kamu bisa meminta bantuan konsultan hukum agar proses pengurusan bisa berjalan lebih cepat dan efisien.
Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com
Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk




