
Secara umum, etika periklanan bisa diartikan sebagai kumpulan ketentuan normatif yang berkaitan dengan profesi serta usaha di bidang periklanan yang telah disepakati bersama, dan hendaknya diterapkan dalam menjalankan usaha periklanan.
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI), versi terbaru amandemen 2020, yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia.
Etika Pariwara Indonesia disusun untuk mengatur sikap dan cara berperilaku para pengusaha periklanan, terutama organisasi yang tergabung dalam Asosiasi Anggota Dewan Periklanan Indonesia.
Dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 dijelaskan sejumlah poin mengenai periklanan. Berikut penjelasan singkatnya:
Definisi iklan, iklan korporat, iklan layanan masyarakat, iklan produk pangan, iklan nirkomesial, iklan komersial, iklan spot, iklan televisi waktu-blokiran, dan lain sebagainya.
Definisi tentang segala hal yang berkaitan dengan periklanan, seperti fotografer, anak, balita, bayi, konsumen, khalayak, media, lembaga penegak etika, dan lain-lain.
Tata krama terkait isi iklan, bahasa, tanda asteris, pencantuman harga, garansi, janji pengembalian uang, agama serta budaya, rasa takut dan takhayul, kekerasan, dan seterusnya.
Pembagian ragam iklan, antara lain minuman keras, rokok dan produk tembakau, obat-obatan, produk pangan, vitamin, mineral, dan suplemen, produk peningkat kemampuan seks, kosmetika serta produk perawatan tubuh, dan lain sebagainya.
Kriteria pemeran iklan yang mencakup anak-anak, perempuan, jender, pejabat negara, tokoh agama, anumerta, pemeran sebagai duta merek (brand ambassador), orang dengan kebutuhan khusus (difabel), tenaga profesional, pemeran yang mirip tokoh nasional atau internasional, pemeran lainnya, hewan, serta tokoh animasi.
Ketentuan wahana iklan, yakni media cetak, elektronik, radio, bioskop, media luar-griya, media daring, layanan pesan singkat, promosi penjualan, pemasaran atau penjualan langsung, perusahaan basis data, penajaan (sponsorship), gelar wicara (talk show), periklanan informatif, pemaduan produk, penggunaan data riset, subliminal, dan subvertensi (subvertising).
Untuk Pemasangan Billboard, Hubungi kami di :
WhatsApp / Office : +62813 1076 1888
Address : Perkantoran Grand Sudirman Blok D-18 Jl. Setia Maharaja, Pekanbaru 28282 , Riau – Indonesia
Email : [email protected]
Web : www.swastikaadvertising.com
Falcon Advertising, Swastika Advertising, Advertising, advertising agency, advertising pekanbaru, advertising riau, agency iklan pekanbaru, agency iklan riau, baliho pekanbaru, baliho riau, Billboard, billboard indo, billboard indonesia, Billboard Pekanbaru, billboard Riau, billboard terjangkau, dooh, lokasi baliho pekanbaru, lokasi baliho riau, lokasi billboard pekanbaru, lokasi billboard riau, marketing, media, ooh, out of home advertising, periklanan, reklame, sewa baliho pekanbaru, sewa baliho riau, sewa billboard pekanbaru, sewa billboard riau, sewa iklan pekanbaru, sewa iklan riau, sewa iklan, sewa reklame pekanbaru, sewa reklame riau, sewa billboard, spanduk, mini billboard, car billboard, spanduk




