Aneka Jenis Izin Untuk Usaha Peternakan
Aneka Jenis Izin untuk Usaha Peternakan
Jika ingin membangun usaha peternakan, apa sajakah jenis izin yang perlu dimiliki? Sebenarnya tidak semua usaha kecil wajib memiliki izin, termasuk usaha peternakan. Namun, alangkah baiknya jika ketika usaha peternakan anda semakin besar, anda telah mengantongi beberapa izin.
Dengan kepemilikan izin tersebut, usaha anda berhak mendapat perlindungan hukum, pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha. Selain itu, dokumen legalitas usaha yang anda miliki juga terkait dalam mendapatkan bantuan dana serta mempermudah dalam pengajuan kredit usaha. Berikut beberapa izin usaha yang harus dipenuhi dalam mendirikan sebuah usaha peternakan, terutama skala usaha menengah ke atas.
Izin Prinsip
Izin prinsip adalah suatu bentuk persetujuan yang dikeluarkan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan usaha.
Izin Penggunaan Tanah
Izin ini diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, dan dapat anda kantongi setelah izin pembebasan tanah dimiliki, yakni berupa HGB (hak guna bangunan) atau HM (hak milik).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jika usaha peternakan anda memerlukan gedung atau bangunan luas untuk proses usaha, maka anda perlu IMB. Izin tersebut dikeluarkan Pemda melalui instansi berwenang.
Izin Gangguan
Mungkin akan ada dampak buruk yang bisa dirasakan oleh warga sekitar terhadap usaha peternakan anda, misalnya terganggu oleh bau kotoran jika tidak dikelola dengan baik. Untuk mengurus Izin ini ke Pemda, terlebih dahulu anda mengajukan permohonan untuk memperoleh izin RT / RW dan Kelurahan setempat, serta mendapat persetujuan tidak keberatan dari tetangga terdekat.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Izin tersebut dikeluarkan Kementerian Perdagangan melalui instansi terkait yang berguna sebagai legalitas usaha penjualan ternak anda.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah keterangan daftar perusahaan yang dikeluarkan instansi terkait. Dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha anda telah diakui dan terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah. TDP harus didaftar ulang kembali setiap 5 tahun.
Akta Perusahaan
Akta perusahaan, hampir sama fungsinya dengan TDP yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Izin Usaha Peternakan
Mungkin ini merupakan surat legalitas yang cukup penting bagi bisnis peternakan anda. Izin ini dikeluarkan oleh setiap kementerian yang membawahi bidang usaha peternakan melalui instansi daerah setempat.
HomeBisnisAneka Jenis Izin Untuk Usaha Peternakan
Aneka Jenis Izin untuk Usaha Peternakan
September 3, 2018 Kerja Usaha
Jika ingin membangun usaha peternakan, apa sajakah jenis izin yang perlu dimiliki? Sebenarnya tidak semua usaha kecil wajib memiliki izin, termasuk usaha peternakan. Namun, alangkah baiknya jika ketika usaha peternakan anda semakin besar, anda telah mengantongi beberapa izin.
Dengan kepemilikan izin tersebut, usaha anda berhak mendapat perlindungan hukum, pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha. Selain itu, dokumen legalitas usaha yang anda miliki juga terkait dalam mendapatkan bantuan dana serta mempermudah dalam pengajuan kredit usaha. Berikut beberapa izin usaha yang harus dipenuhi dalam mendirikan sebuah usaha peternakan, terutama skala usaha menengah ke atas.
Izin Prinsip
Izin prinsip adalah suatu bentuk persetujuan yang dikeluarkan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan usaha.
Izin Penggunaan Tanah
Izin ini diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, dan dapat anda kantongi setelah izin pembebasan tanah dimiliki, yakni berupa HGB (hak guna bangunan) atau HM (hak milik).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jika usaha peternakan anda memerlukan gedung atau bangunan luas untuk proses usaha, maka anda perlu IMB. Izin tersebut dikeluarkan Pemda melalui instansi berwenang.
Izin Gangguan
Mungkin akan ada dampak buruk yang bisa dirasakan oleh warga sekitar terhadap usaha peternakan anda, misalnya terganggu oleh bau kotoran jika tidak dikelola dengan baik. Untuk mengurus Izin ini ke Pemda, terlebih dahulu anda mengajukan permohonan untuk memperoleh izin RT / RW dan Kelurahan setempat, serta mendapat persetujuan tidak keberatan dari tetangga terdekat.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Izin tersebut dikeluarkan Kementerian Perdagangan melalui instansi terkait yang berguna sebagai legalitas usaha penjualan ternak anda. Lihat tata cara mendapatkan surat izin usaha perdagangan.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah keterangan daftar perusahaan yang dikeluarkan instansi terkait. Dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha anda telah diakui dan terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah. TDP harus didaftar ulang kembali setiap 5 tahun.
Akta Perusahaan
Akta perusahaan, hampir sama fungsinya dengan TDP yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Izin Usaha Peternakan
Mungkin ini merupakan surat legalitas yang cukup penting bagi bisnis peternakan anda. Izin ini dikeluarkan oleh setiap kementerian yang membawahi bidang usaha peternakan melalui instansi daerah setempat.
Persyaratan Pengelolaan Lingkungan
Seperti yang dijelaskan di atas, kotoran ternak merupakan polusi dari usaha anda, dan itu harus dikelola dengan baik. Bukti anda telah melakukan pengelolaan tersebut merupakan Persyaratan Pengelolaan Lingkungan. Dokumen ini berisi rekomendasi atau pengesahan mengenai seberapa besar pengaruh usaha tersebut terhadap lingkungan dan cara pengelolaannya.
Dokumen Persyaratan Pengelolaan Lingkungan tersebut dikeluarkan oleh Pemda setempat melalui instansi berwenang sebagai pemenuhan persyaratan izin pendirian bangunan dan/atau usaha. Bentuk dokumen berupa UKL/UPL atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
HomeBisnisAneka Jenis Izin Untuk Usaha Peternakan
Aneka Jenis Izin untuk Usaha Peternakan
September 3, 2018 Kerja Usaha
Jika ingin membangun usaha peternakan, apa sajakah jenis izin yang perlu dimiliki? Sebenarnya tidak semua usaha kecil wajib memiliki izin, termasuk usaha peternakan. Namun, alangkah baiknya jika ketika usaha peternakan anda semakin besar, anda telah mengantongi beberapa izin.
Dengan kepemilikan izin tersebut, usaha anda berhak mendapat perlindungan hukum, pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha. Selain itu, dokumen legalitas usaha yang anda miliki juga terkait dalam mendapatkan bantuan dana serta mempermudah dalam pengajuan kredit usaha. Berikut beberapa izin usaha yang harus dipenuhi dalam mendirikan sebuah usaha peternakan, terutama skala usaha menengah ke atas.
Izin Prinsip
Izin prinsip adalah suatu bentuk persetujuan yang dikeluarkan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan usaha.
Izin Penggunaan Tanah
Izin ini diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, dan dapat anda kantongi setelah izin pembebasan tanah dimiliki, yakni berupa HGB (hak guna bangunan) atau HM (hak milik).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jika usaha peternakan anda memerlukan gedung atau bangunan luas untuk proses usaha, maka anda perlu IMB. Izin tersebut dikeluarkan Pemda melalui instansi berwenang.
Izin Gangguan
Mungkin akan ada dampak buruk yang bisa dirasakan oleh warga sekitar terhadap usaha peternakan anda, misalnya terganggu oleh bau kotoran jika tidak dikelola dengan baik. Untuk mengurus Izin ini ke Pemda, terlebih dahulu anda mengajukan permohonan untuk memperoleh izin RT / RW dan Kelurahan setempat, serta mendapat persetujuan tidak keberatan dari tetangga terdekat.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Izin tersebut dikeluarkan Kementerian Perdagangan melalui instansi terkait yang berguna sebagai legalitas usaha penjualan ternak anda. Lihat tata cara mendapatkan surat izin usaha perdagangan.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah keterangan daftar perusahaan yang dikeluarkan instansi terkait. Dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha anda telah diakui dan terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah. TDP harus didaftar ulang kembali setiap 5 tahun.
Akta Perusahaan
Akta perusahaan, hampir sama fungsinya dengan TDP yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Izin Usaha Peternakan
Mungkin ini merupakan surat legalitas yang cukup penting bagi bisnis peternakan anda. Izin ini dikeluarkan oleh setiap kementerian yang membawahi bidang usaha peternakan melalui instansi daerah setempat.
Persyaratan Pengelolaan Lingkungan
Seperti yang dijelaskan di atas, kotoran ternak merupakan polusi dari usaha anda, dan itu harus dikelola dengan baik. Bukti anda telah melakukan pengelolaan tersebut merupakan Persyaratan Pengelolaan Lingkungan. Dokumen ini berisi rekomendasi atau pengesahan mengenai seberapa besar pengaruh usaha tersebut terhadap lingkungan dan cara pengelolaannya.
Dokumen Persyaratan Pengelolaan Lingkungan tersebut dikeluarkan oleh Pemda setempat melalui instansi berwenang sebagai pemenuhan persyaratan izin pendirian bangunan dan/atau usaha. Bentuk dokumen berupa UKL/UPL atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Lembaran kartu yang sebesar KTP ini merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang pengusaha, bahkan seluruh warga negara yang telah memenuhi persyaratan wajib pajak. NPWP dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan dapat diurus di kantor pajak daerah setempat. Sebaiknya pengusaha harus memiliki NPWP karena sangat diperlukan untuk jangka panjang.