Top Choice for Your Business

Klik untuk hubungi kami >> Contact Us

Alur Membuat SKCK Online untuk Syarat Daftar CPNS. Nggak Perlu Lagi Antre Lama di Polres

Alur Membuat SKCK Online untuk Syarat Daftar CPNS. Nggak Perlu Lagi Antre Lama di Polres

Untuk mendaftar CPNS beberapa pekan lagi, kamu membutuhkan SKCK sebagai salah satu persyaratannya. SKCK sendiri merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menandakan bahwa kamu nggak pernah terlibat dalam tindak kriminalitas. SKCK sendiri berlaku selama enam bulan setelah diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, kamu bisa memperpanjangnya lagi di polres atau polsek.

Selama ini, banyak orang yang berpikir bahwa membuat SKCK memakan banyak waktu dan prosesnya ribet. Namun kini, pemerintah membuatnya semakin mudah. Sekarang kamu bisa membuat SKCK untuk daftar CPNS maupun untuk keperluan lain secara online

1. Pastikan bahwa kamu sudah menyiapkan perangkat dan koneksi internet yang stabil sebelum membuat SKCK secara online
2. Setelah itu, scan beberapa berkas yang nantinya dibutuhkan sebagai lampiran untuk membuat SKCK online

3. Berikutnya, kunjungi laman website SKCK online sesuai dengan domisilimu

4. Jika sudah berhasil membuka website-nya, kamu bisa mulai mengisi data Satwil dan tujuanmu membuat SKCK

5. Barulah isi data pribadi dan unggah foto dengan latar belakang merah sesuai yang diminta

Baca Juga  Mengenal Manfaat dan Tips Jitu Public Speaking

6. Lengkapi datamu dengan mengisi seluruh kolom mengenai hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik

7. Kamu akan diminta untuk mengunggah beberapa berkas setelah sampai di kolom lampiran

8. Setelah semua data diisi dengan lengkap, kamu akan diminta untuk mentransfer biaya administrasi sebesar Rp30.000
9. Simpan kode registrasi yang akan muncul sebagai bukti pembayaran. Kode inilah yang nantinya digunakan untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kepolisaan
10. Berbeda dengan SKCK biasa, untuk melamar CPNS, kamu perlu membawa beberapa berkas tambahan untuk mengambil cetak SKCK-mu

Bawalah fotokopi KTP sebanyak 2 lembar dan foto berwarna ukuran 4×6 dengan background merah sebanyak 4 lembar di kantor kepolisian yang kamu isikan di data saat mendaftar secara online.

Gimana, mudah bukan proses pembuatan SKCK online? Tanpa perlu mengantri di kantor polisi, kamu jadi punya banyak waktu untuk melakukan hal lain, bukan?

SA/Arg~

WhatsApp chat