Kasus pria menikahi waria di Gelogor, Kabupaten Lombok Barat, masih bergulir di kepolisian. Mempelai pria merasa tertipu setelah tahu istri yang dinikahinya ternyata pria.
Bahkan, saat membuat laporan di Polres Lombok Barat, sang suami Muhsin mengaku merasa dirugikan Rp20 juta untuk mahar mas kawin dan biaya pernikahan Mita alias Supriadi.
Namun, hal itu dibantah oleh pengacara Mita, yakni Abdul Kasim. Menurut dia, biaya pernikahan tidak sampai Rp20 juta seperti yang pelapor katakan.
“Selanjutnya, pemberitaan mengenai adanya kerugian 20 juta yang berkaitan dengan mas kawin. Itu tidak benar, yang benar mas kawinnya Rp500 ribu beserta segelas air zam-zam,” kata Abdul.
Abdul mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berjalan. Pihaknya sedang menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti untuk membantu kliennya.
“Kami berusaha mengungkap kebenaran dari kasus ini,” urainya.
Perlu diketahui, Mita alias Supriadi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan terhadap suaminya Muhsin oleh Polres Lombok Barat.
“Hasil gelar kemarin Rabu dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ucap Kasubbang Humas Polres Lombok Barat Iptu Ketut Sandiarsa.
Sandiarsa menambahkan, pasal yang disangkakan kepada Mita alias Supriadi terkait dugaan pidana penipuan.
“Dalam perkara ini untuk Mita alias Sup diduga melakukan perbuatan pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” pungkas dia.